• Rabu, 30 April 2025

Joki Tes CPNS Kejaksaan di Lampung Dapat Rp 25 Juta Jika Peserta Lolos

Minggu, 19 November 2023 - 14.48 WIB
289

Joki Tes CPNS Kejaksaan di Lampung Dapat Rp 25 Juta Jika Peserta Lolos. Foto: Dok

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Joki tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaaan 2023 mendapat Rp25 juta jika berhasil loloskan tes penyewa jasanya.

Adapun penyewa yang memakai jasa joki RT alias RDS (20) ternyata warga Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi Minggu (19/11/2023). Namun Umi tidak merinci secara detail identitas dan latarbelakang penyewa joki CPNS tersebut.


"Penyewanya inisial N warga Lampung Tengah," singkatnya.

Penyewa joki itu pun sudah diperiksa sebagai saksi untuk klarifikasi kasus tersebut. 

"Sudah tapi sebagai saksi," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku RT alias RDS dijanjikan bayaran sebesar Rp25 juta jika berhasil melakukan kegiatan ilegal tersebut.

"Iya mas bayaran yang akan diterima Rp25 juta," imbuhnya.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan dan memburu 3 pelaku lainnya yang merupakan rekan tim joki CPNS tersebut. "Mohon bersabar ya," ucapnya.

Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap  basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT alias RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Aksi joki itu berhasil digagalkan ketika sistem mendapati ketidakcocokan wajah pelaku dengan kartu peserta tes.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung. Pelaku pun masih menjalani pemeriksaan secara mendalam.

Pemeriksaan tersebut guna mengetahui adakah komplotan atau sindikat pelaku serta imbalan jasa tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara, RT alias RDS (20) pelaku joki tes CPNS diketahui merupakan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan warga Bandar Lampung serta anak dari PNS Pemprov Lampung.

Adapun motif pelaku terlibat joki tes CPNS Kejaksaan 2023 karena ekonomi. Sementara modus yang dilakukan oleh pelaku yakni menggunakan identitas palsu yang sudah dimodifikasi oleh timnya. 

Atas hal tersebut, pelaku terancam Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau 263 Ayat 1,2 KUHP. (*)