• Rabu, 30 April 2025

DPRD Minta Joki CPNS dan Pemakai Jasa Harus Diberi Sanksi Setimpal

Minggu, 19 November 2023 - 16.48 WIB
109

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Praktik joki dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya masih kerap ditemukan.

Oleh karena itu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, meminta agar setiap pelaku joki maupun penggunaan joki mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Terutama joki nya harus di tindak dan diberantas sedangkan untuk pelaku harus di diskualifikasi. Sehingga dengan begitu akan ada efek jera," katanya saat dimintai keterangan, Minggu (19/11/2023).

Ia mengatakan jika dalam setiap penerimaan aparatur negara harus bersifat bersih dan terhindar dari praktik perjokian. Dengan harapan aparatur yang dihasilkan juga dapat bekerja dengan maksimal.

"Penerimaan aparatur baik itu CPNS maupun PPPK itu harus bersih dari joki maupun calo. Karena sangat banyak masyarakat di Lampung yang ingin menjadi PNS," paparnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga mengungkapkan jika dirinya ikut prihatin dengan ditemukan nya praktik joki yang terjadi di Lampung beberapa waktu yang lalu.

"Pertama saya prihatin dan menyayangkan jika saat ini masih ada joki PNS yang memang menjadi PNS itu sangat didambakan oleh banyak masyarakat," kata dia.

Oleh karena itu politisi partai Demokrat tersebut meminta kepada pemerintah untuk segera memberantas sehingga hal serupa tidak terulang dimasa yang akan datang.

"Pemerintah harus memberantas praktik per jokian ini, tidak hanya dalam seleksi CPNS tapi termasuk PPPK. Ini supaya rekrutmen pegawai berlangsung  sesuai dengan ketentuan yang ada," sambungnya.

Selain itu ia juga berharap agar Pemprov Lampung yang bekerjasama dengan Polisi Pamong Praja serta aparat kepolisian saling bersinergi dalam melakukan pemberantasan joki.

"Artinya dengan kejadian ini aparat terkait seperti Pemprov Lampung, Pol PP dan polisi harus ikut mengawasi tes. Sehingga kejadian ini jangan sampai berulang lagi," kata dia.

Seperti diberitakan sebelum nya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan tahun 2023.

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT alias RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Kecamatan Rajabasa, pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Aksi joki itu berhasil digagalkan ketika sistem mendapati ketidakcocokan wajah pelaku dengan kartu peserta tes.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung. Pelaku pun masih menjalani pemeriksaan secara mendalam. (*)