Tes Urine Positif Narkoba, Oknum Kades Rejosari Natar Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang oknum Kades Rejosari, Natar,
Lampung Selatan berinisial MT diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung, karena
saat dites urine, yang bersangkutan Positif narkoba jenis sabu.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Sastra Budi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, kami ada mengamankan dua orang pada Senin (13/11/2023). Salah satunya merupakan seorang Kades berinisial MT," ujarnya, Jumat (17/11/2023).
Sastra menjelaskan penangkapan oknum kades itu berawal saat
anggotanya melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan Narkotika di
Desa Negara Ratu Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
"Awalnya anggota saya menyelidiki adanya penyalahgunaan
Narkotika di daerah tersebut. Dan kita amankan seseorang berinisial ES
dirumahnya. ES ini memang sudah jadi TO (target operasi) kita," ucapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di tempat ES, petugas menemukan
barang bukti berupa sabu-sabu yang siap edar.
"Jadi, sabu-sabu itu sudah dipaket-paketin kecil dan siap
edar. Sekitar 30 gram. Ada timbangan juga turut diamankan," jelasnya.
Kemudian, saat ES hendak dibawa ke Mapolda Lampung guna
pemeriksaan lebih lanjut. Saat petugas hendak meninggalkan lokasi, mendapati
dua orang sedang asyik nongkrong-nongkrong. Lantaran curiga, petugas pun menghampirinya.
"Anggota yang curiga langsung menghampiri kedua orang
tersebut (MT dan RW) dan turut membawanya ke Mapolda Lampung. Saat dites urine,
keduanya positif Narkoba jenis sabu," imbuhnya.
"Tapi kedua orang ini (MT dan RW) tidak ada keterkaitannya
dengan ES. Jadi pas kebetulan anggota curiga dengan gelagat dua orang itu
makanya diamankan dulu. Untuk BB (barang bukti narkoba) saya tegaskan tidak
ada, hanya urine saja yang positif," sambungnya.
Dari pengakuan MT dan RW, keduanya mengaku memakai sabu sekitar
dua hari yang lalu sebelum penangkapan.
"Kita masih dalami darimana mereka (MT dan RW) membeli
narkoba tersebut. Mereka tidak beli dari ES. Makanya saya bilang tidak ada
keterkaitan ES dengan MT dan RW," jelasnya.
Ditanya apakah oknum kades tersebut akan di proses hukum atau
direhabilitasi, Sastra mengaku akan melihat perkembangan lebih lanjut.
"Nanti kita sampaikan kembali hasil gelar perkaranya. Tapi
kalau ES ini pasti di proses hukum karena dia ini (ES) pengedar,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024