Pemkot Bandar Lampung Batal Tarik Pajak PRL 2023

Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung, Gunawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (17/11/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung membatalkan untuk mengambil pajak
pada pergelaran Pekan Raya Lampung (PRL) 2023 yang telah digelar di PKOR
beberapa waktu lalu.
Diketahui, PRL 2023 sendiri diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan dikelola oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung.
Plt Kepala BPPRD Bandar Lampung Dedeh Ernawati melalui Kabid
Pajak, Gunawan mengatakan, batalnya pemungutan pajak pada PRL tersebut karena
yang menyelenggarakan adalah Pemprov Lampung.
"PRL tidak kita pungut pajaknya karena penyelenggaranya
adalah pemerintah," ujar Gunawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/11/2023).
Gunawan menjelaskan, sebelumnya pihaknya berasumsi bahwa tiket masuk PRL dengan tiket konser musik ini berbeda. Namun Apindo mengirimkan surat bernomor 056/DPP-APINDO/LPG/B/lX/2023 tentang klarifikasi tagihan pajak hiburan pada pelaksanaan PRL 2023.
BACA JUGA: PRL
2023 Sisakan Tunggakan Pajak 110 Juta, Begini Tanggapan Apindo
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tiket tersebut sama dengan
tiket masuk PRL.
"Area panggung musik nya juga tidak ditutup dan
diperuntukan untuk semua masyarakat yang datang. Tadinya asumsi kami berbeda
bahwa mereka (Apindo) itu menjual tiket yang mana terpisah dari tiket
masuk," ungkapnya.
"Apindo mengirimkan surat dan Kepala Badan (Dedeh Ernawati)
juga menyetujui untuk tidak dipungut pajaknya," timpalnya.
Sejauh ini, BPPRD belum mengirimkan surat balasan ke Apindo
terhadap pembatalan penarikan pajak.
"Belum kita kasih balasan. Mungkin segera kita kirim,"
kata dia.
Sebelumnya, Kasubid Pajak Reklame dan Hiburan BPPRD Kota Bandar
Lampung, Arief Natapraja mengatakan, pada PRL 2023 yang dikelola oleh Apindo
ada pajak hiburan sebesar 25 persen atau senilai Rp110 juta.
Karena jelasnya, ada tiket konser musik yang dijual dan disebarluaskan
melalui media sosial.
"Tapi menurut pengakuan mereka (Apindo) bahwa itu event
atau pameran nya pemerintah provinsi. Sehingga itu bukan dari objek
pajak," katanya.
Sementara, Sekretaris Apindo, Yanuar Irawan, sebelumnya juga
mengatakan bahwa PRL tersebut merupakan acara tahunan pemprov dan bukan pertama
kali dilaksanakan.
"Karena agenda tahunan pemprov, jadi tiket hiburan yang
mengundang artis ibu kota itu juga termasuk satu rangkaian agenda
tersebut," ujar Yanuar.
Yanuar mempertanyakan, jika PRL itu dipermasalahkan dengan tidak
membayar pajaknya. Apakah kegiatan pemkot Bandar Lampung yang kemarin-kemarin
juga membayar pajak?.
"Pemkot Bandar Lampung kemarin mengundang artis ibukota
juga tidak membayar pajak," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025