• Kamis, 01 Mei 2025

Pemkot Bandar Lampung Batal Tarik Pajak PRL 2023

Jumat, 17 November 2023 - 15.51 WIB
288

Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung, Gunawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (17/11/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung membatalkan untuk mengambil pajak pada pergelaran Pekan Raya Lampung (PRL) 2023 yang telah digelar di PKOR beberapa waktu lalu.

Diketahui, PRL 2023 sendiri diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan dikelola oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung.

Plt Kepala BPPRD Bandar Lampung Dedeh Ernawati melalui Kabid Pajak, Gunawan mengatakan, batalnya pemungutan pajak pada PRL tersebut karena yang menyelenggarakan adalah Pemprov Lampung.

"PRL tidak kita pungut pajaknya karena penyelenggaranya adalah pemerintah," ujar Gunawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/11/2023).

Gunawan menjelaskan, sebelumnya pihaknya berasumsi bahwa tiket masuk PRL dengan tiket konser musik ini berbeda. Namun Apindo mengirimkan surat  bernomor 056/DPP-APINDO/LPG/B/lX/2023 tentang klarifikasi tagihan pajak hiburan pada pelaksanaan PRL 2023.

BACA JUGA: PRL 2023 Sisakan Tunggakan Pajak 110 Juta, Begini Tanggapan Apindo

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tiket tersebut sama dengan tiket masuk PRL.

"Area panggung musik nya juga tidak ditutup dan diperuntukan untuk semua masyarakat yang datang. Tadinya asumsi kami berbeda bahwa mereka (Apindo) itu menjual tiket yang mana terpisah dari tiket masuk," ungkapnya.

"Apindo mengirimkan surat dan Kepala Badan (Dedeh Ernawati) juga menyetujui untuk tidak dipungut pajaknya," timpalnya.

Sejauh ini, BPPRD belum mengirimkan surat balasan ke Apindo terhadap pembatalan penarikan pajak.

"Belum kita kasih balasan. Mungkin segera kita kirim," kata dia.

Sebelumnya, Kasubid Pajak Reklame dan Hiburan BPPRD Kota Bandar Lampung, Arief Natapraja mengatakan, pada PRL 2023 yang dikelola oleh Apindo ada pajak hiburan sebesar 25 persen atau senilai Rp110 juta.

Karena jelasnya, ada tiket konser musik yang dijual dan disebarluaskan melalui media sosial.

"Tapi menurut pengakuan mereka (Apindo) bahwa itu event atau pameran nya pemerintah provinsi. Sehingga itu bukan dari objek pajak," katanya.

Sementara, Sekretaris Apindo, Yanuar Irawan, sebelumnya juga mengatakan bahwa PRL tersebut merupakan acara tahunan pemprov dan bukan pertama kali dilaksanakan.

"Karena agenda tahunan pemprov, jadi tiket hiburan yang mengundang artis ibu kota itu juga termasuk satu rangkaian agenda tersebut," ujar Yanuar.

Yanuar mempertanyakan, jika PRL itu dipermasalahkan dengan tidak membayar pajaknya. Apakah kegiatan pemkot Bandar Lampung yang kemarin-kemarin juga membayar pajak?.

"Pemkot Bandar Lampung kemarin mengundang artis ibukota juga tidak membayar pajak," jelasnya. (*)