• Rabu, 27 November 2024

Joki CPNS Kejaksaan Anak PNS Pemprov Lampung, Klaim Baru Sekali Melakukan

Jumat, 17 November 2023 - 08.16 WIB
175

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, dan RT alias RDS (20) joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menyebut RT alias RDS (20) joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023, ternyata anak dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung.

Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat dihubungi mengatakan, RT adalah anak dari PNS di Pemprov Lampung. Namun, Donni tidak bersedia membeberkan siapa identitas PNS di Pemprov Lampung tersebut.

"Iya, anak salah satu PNS di Provinsi Lampung,” kata Donny, Kamis (16/11/2023). Ia mengatakan, saat ini penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Nanti saat sidik akan kita sampaikan perkembangannya ya,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat dihubungi tidak membantah jika RT pelaku joki tes CPNS Kejaksaan 2023 merupakan anak PSN di Pemprov Lampung. "Iya anak PNS di Provinsi Lampung," kata Umi.

Umi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. "Keterangannya baru pertama kali melakukan ini," ucap Umi.

Ia menegaskan, pelaku terancam Pasal 35 jo Pasal 51 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Institut Teknologi Bandung (ITB) belum bisa memastikan terduga joki berinisial RT (20), dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kejaksaan di Lampung, merupakan mahasiswi kampus tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung (ITB), Naomi Haswanto mengatakan, apapun perbuatan pelaku (RT) tersebut tidak mencerminkan institusi tempatnya bernaung.

"Kami baru mengetahui berita ini dan menyesalkan. Siapa pun yang bersangkutan, apakah mahasiswa ITB atau bukan, tindakan ini bukan cerminan institusinya," kata Naomi, Kamis (16/11/2023).

Naomi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari kepolisian terkait nama lengkap mahasiswi tersebut, jurusan, serta semester berapa yang bersangkutan.

Namun, lanjut dia, ITB akan mempelajari kasus tersebut dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan untuk menentukan langkah selanjutnya. "Bila telah ditetapkan dan terbukti bersalah, maka ITB akan memproses sesuai peraturan akademik di ITB," tegasnya.

Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mohammad Averrouce mengatakan, praktik perjokian jelas dilarang dalam seleksi CPNS. Salah satu sanksi yang menunggu ialah masuk ke dalam daftar hitam.

"Ini yang terlibat tentunya anaknya (peserta terkait) akan didiskualifikasi. Oh iya kan itu anaknya bisa, saya cek ya kayaknya kebijakannya kalau dia ketahuan menipu begitu nggak boleh daftar lagi. NIK-nya diblokir. Kalau ketahuan terbukti, kalau tidak salah. Nanti saya cek lagi (aturannya)," katanya, Kamis (15/11/2023).

Averrouce mengatakan, joki terkait juga dipastikan akan diproses secara hukum, utamanya menyangkut tindak penipuan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa apakah joki ini terkait dengan satu sindikat joki atau tidak.

"Kalau memang betul di proses hukum saya kira jokinya. Karena kan ini ada penipuan akan dibuktikan oleh aparat penegak hukum kepolisian ya, bahwa ini ada kerja sama yang seperti itu bahwa itu sistematis tentunya harus diselidiki secara masif. Nanti kan ketahuan kalau ada sindikat joki dan akan diselidiki," jelasnya.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan juga menegaskan, peserta seleksi tersebut tak diperbolehkan untuk ikut seleksi berikutnya alias masuk daftar hitam (blacklist).

"Bagi peserta yang ketahuan curang dalam mengikuti tes maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi CASN berikutnya," katanya.

Hasan mengatakan, salah satu cara untuk memastikan yang hadir adalah peserta yang terdaftar ialah lewat proses registrasi. Saat registrasi, panitia akan memastikan KTP sesuai dengan peserta.

"Ini salah satu cara untuk memastikan yang hadir adalah peserta yang terdaftar, dan ketika ketahuan maka yang bersangkutan akan diserahkan ke pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, RT (20) joki CPNS Kejaksaan 2023 yang ditangkap tim intel Kejati Lampung saat pelaksanaan tes SKD di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27 Gg. Bukit Alam Permai, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Senin (13/11/2023) lalu, ternyata mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Identitasnya pelaku ini mahasiswi ITB, warga Bandar Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Rabu (15/11/2023).

Umi mengatakan, modus yang dipakai pelaku saat menjadi joki CPNS tersebut adalah dengan menggunakan identitas palsu yang sudah dimodifikasi.

"Pelaku tertangkap tangan ketika memasuki ruang tes menggunakan identitas palsu milik peserta yang asli yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa oleh timnya. Dia ini punya tim dan ini masih kami selidiki," jelasnya.

Umi mengungkapkan, adapun motif pelaku terlibat joki CPNS Kejaksaan 2023 adalah faktor ekonomi. "Motifnya ekonomi," ujarnya.

Ditanya berapa bayaran yang diterima dan sudah berapa kali menjadi joki CPNS, Umi mengatakan polisi masih mendalami hal tersebut. "Nanti kami informasikan lagi ya, pelaku masih diperiksa," ucapnya.

Ditanya lagi siapa yang memberikan order kepada pelaku, Umi menjelaskan masih mendalami hal tersebut. "Kita belum tahu, nanti saya konfirmasi lagi. Apakah ini pekerjaannya atau mendapatkan orderan dari para peserta CPNS," imbuhnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 17 November 2023 dengan judul “Joki CPNS Kejaksaan Anak PNS Pemprov Lampung”