Joki CPNS Kejaksaan Anak PNS Pemprov Lampung, Klaim Baru Sekali Melakukan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung
menyebut RT alias RDS (20) joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023, ternyata anak dari
seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung.
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat dihubungi mengatakan, RT adalah anak dari PNS di Pemprov Lampung. Namun, Donni tidak bersedia membeberkan siapa identitas PNS di Pemprov Lampung tersebut.
"Iya, anak salah satu PNS di Provinsi
Lampung,” kata Donny, Kamis (16/11/2023). Ia mengatakan, saat ini penanganan
kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Nanti saat sidik akan kita sampaikan
perkembangannya ya,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi
Fadillah Astutik, saat dihubungi tidak membantah jika RT pelaku joki tes CPNS
Kejaksaan 2023 merupakan anak PSN di Pemprov Lampung. "Iya anak PNS di
Provinsi Lampung," kata Umi.
Umi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan
sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.
"Keterangannya baru pertama kali melakukan ini," ucap Umi.
Ia menegaskan, pelaku terancam Pasal 35 jo
Pasal 51 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 263 Ayat 1 dan
2 KUHP.
Institut Teknologi Bandung (ITB) belum bisa
memastikan terduga joki berinisial RT (20), dalam seleksi calon pegawai negeri
sipil (CPNS) kejaksaan di Lampung, merupakan mahasiswi kampus tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan
Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung (ITB), Naomi Haswanto mengatakan,
apapun perbuatan pelaku (RT) tersebut tidak mencerminkan institusi tempatnya
bernaung.
"Kami baru mengetahui berita ini dan menyesalkan. Siapa pun yang
bersangkutan, apakah mahasiswa ITB atau bukan, tindakan ini bukan cerminan
institusinya," kata Naomi, Kamis (16/11/2023).
Naomi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya
belum mendapatkan informasi dari kepolisian terkait nama lengkap mahasiswi
tersebut, jurusan, serta semester berapa yang bersangkutan.
Namun, lanjut dia, ITB akan mempelajari kasus tersebut dan menunggu proses
hukum yang sedang berjalan untuk menentukan langkah
selanjutnya. "Bila telah ditetapkan dan terbukti bersalah, maka ITB
akan memproses sesuai peraturan akademik di ITB," tegasnya.
Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi
Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Mohammad Averrouce mengatakan, praktik perjokian jelas dilarang dalam seleksi
CPNS. Salah satu sanksi yang menunggu ialah masuk ke dalam daftar hitam.
"Ini yang terlibat tentunya anaknya
(peserta terkait) akan didiskualifikasi. Oh iya kan itu anaknya bisa, saya cek
ya kayaknya kebijakannya kalau dia ketahuan menipu begitu nggak boleh daftar
lagi. NIK-nya diblokir. Kalau ketahuan terbukti, kalau tidak salah. Nanti saya
cek lagi (aturannya)," katanya, Kamis (15/11/2023).
Averrouce mengatakan, joki terkait juga
dipastikan akan diproses secara hukum, utamanya menyangkut tindak penipuan.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa apakah joki ini terkait dengan
satu sindikat joki atau tidak.
"Kalau memang betul di proses hukum saya
kira jokinya. Karena kan ini ada penipuan akan dibuktikan oleh aparat penegak
hukum kepolisian ya, bahwa ini ada kerja sama yang seperti itu bahwa itu
sistematis tentunya harus diselidiki secara masif. Nanti kan ketahuan kalau ada
sindikat joki dan akan diselidiki," jelasnya.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama
BKN, Nur Hasan juga menegaskan, peserta seleksi tersebut tak diperbolehkan
untuk ikut seleksi berikutnya alias masuk daftar hitam (blacklist).
"Bagi peserta yang ketahuan curang dalam
mengikuti tes maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tidak dapat
mengikuti seleksi CASN berikutnya," katanya.
Hasan mengatakan, salah satu cara untuk
memastikan yang hadir adalah peserta yang terdaftar ialah lewat proses
registrasi. Saat registrasi, panitia akan memastikan KTP sesuai dengan peserta.
"Ini salah satu cara untuk memastikan
yang hadir adalah peserta yang terdaftar, dan ketika ketahuan maka yang
bersangkutan akan diserahkan ke pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti
sesuai peraturan yang berlaku," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, RT (20) joki CPNS
Kejaksaan 2023 yang ditangkap tim intel Kejati Lampung saat pelaksanaan tes SKD
di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27 Gg. Bukit Alam Permai,
Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Senin (13/11/2023)
lalu, ternyata mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Identitasnya pelaku ini mahasiswi ITB,
warga Bandar Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi
Fadillah Astutik, Rabu (15/11/2023).
Umi mengatakan, modus yang dipakai pelaku saat
menjadi joki CPNS tersebut adalah dengan menggunakan identitas palsu yang sudah
dimodifikasi.
"Pelaku tertangkap tangan ketika memasuki
ruang tes menggunakan identitas palsu milik peserta yang asli yang sudah
dimodifikasi sedemikian rupa oleh timnya. Dia ini punya tim dan ini masih kami
selidiki," jelasnya.
Umi mengungkapkan, adapun motif pelaku
terlibat joki CPNS Kejaksaan 2023 adalah faktor ekonomi. "Motifnya ekonomi,"
ujarnya.
Ditanya berapa bayaran yang diterima dan sudah
berapa kali menjadi joki CPNS, Umi mengatakan polisi masih mendalami hal
tersebut. "Nanti kami informasikan lagi ya, pelaku masih diperiksa,"
ucapnya.
Ditanya lagi siapa yang memberikan order kepada
pelaku, Umi menjelaskan masih mendalami hal tersebut. "Kita belum tahu,
nanti saya konfirmasi lagi. Apakah ini pekerjaannya atau mendapatkan orderan
dari para peserta CPNS," imbuhnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas
edisi Jumat 17 November 2023 dengan judul “Joki CPNS Kejaksaan Anak PNS Pemprov
Lampung”
Berita Lainnya
-
Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim
Rabu, 27 November 2024 -
Wujudkan Visi WCU, Unila Evaluasi Program Kerja 'Be Strong'
Rabu, 27 November 2024 -
Kapolda Lampung Ingatkan Pendukung Paslon Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
Rabu, 27 November 2024 -
Pastikan Aman-Lancar, Pj Gubernur Lampung Kawal Pemungutan Suara di Sejumlah TPS
Rabu, 27 November 2024