• Kamis, 01 Mei 2025

Imigrasi Tunda Penerbitan Paspor 390 Warga Lampung Diduga Calon PMI Ilegal

Jumat, 17 November 2023 - 15.14 WIB
132

Kadiv Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan, saat dimintai keterangan usai rapat koordinasi penanganan dan pencegahan TPPO di Hotel Novotel, Jum'at (17/112023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Imigrasi yang ada di Provinsi Lampung melakukan penundaan penerbitan paspor kepada 390 orang yang ada didaerah setempat yang terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal atau non prosedural.

Kadiv Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, jika data tersebut dikeluarkan oleh tiga kantor imigrasi yang ada di Lampung pada periode bulan Januari hingga November 2023.

"Pada periode bulan Januari hingga November setidaknya ada 390 pemohon paspor yang ditolak. Ini ditolak karena yang bersangkutan diindikasikan akan menjadi PMI non prosedural," katanya saat dimintai keterangan di Hotel Novotel, Jum'at (17/11/2023).

Ia merincikan jika pemohon yang ditolak tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung 243 orang, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Bumi 137 orang dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda 10 orang.

"Kita imigrasi pada prinsipnya tetap berusaha untuk melakukan yang terbaik dalam hal pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Banyak yang sudah kita lakukan dari seluruh kantor imigrasi di Indonesia," sambungnya.

Menurutnya selain penundaan penerbitan paspor pihak Imigrasi juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap penumpang yang diindikasi akan menjadi PMI non prosedural.

"Dalam hal pencegahan terjadinya TPPO yang sudah dilakukan oleh kantor kita adalah penolakan pembuatan paspor jika diindikasikan akan menjadi PMI non prosedural. Selain itu juga melakukan penundaan keberangkatan dari penumpang yang di indikasi akan berangkat ke luar negeri," katanya.

Pada kesempatan tersebut ia juga mengatakan jika pihaknya terus bekerjasama dengan BP2MI untuk melakukan pengawasan guna meminimalisir masyarakat menjadi korban TPPO.

"Kita tetap selalu berusaha dan bekerjasama dengan kawan-kawan BP2MI terutama di bandara. Kita saling mengawasi dalam hal pencegahan PMI non prosedural yang akhirnya menjadi korban TPPO," sambungnya.

Selain itu pengawasan juga dilakukan di jalur darat yang juga sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meloloskan para korban TPPO.

"Kalau jalur darat itu kan ada namanya pos lintas batas negara seperti di Kalimantan Barat, TPI laut dan perahu. Jadi petugas seperti dari BP2MI tetap ada disana untuk melakukan pengawasan," katanya.

Sementara itu Ketua BP2MI Bandar Lampung, Ronny P Anis mengatakan, jika secara nasional setidaknya sudah ada kurang lebih 900 orang korban TPPO yang sudah berhasil diselamatkan.

"Setelah diambil alih oleh pak kapolri sebagai ketua harian ada kurang lebih 800 sampai 900 yang dicegah. Sehingga tidak disalahgunakan ketika dia sudah berada di luar negeri," kata dia.

Menurutnya masyarakat yang berangkat keluar negeri sebagai PMI non prosedural maka rawan untuk disalahgunakan oleh majikan yang berada di luar negeri dan sulit mendapatkan perlindungan.

"Karena kalau non prosedural rawan di salah gunakan oleh majikan. Seperti diberlakukan tidak baik dan perempuan banyak jadi korban. Dari 90 persen kasus kekerasan 80 persen nya adalah perempuan," kata dia.

Pada kesempatan tersebut ia juga mengatakan jika di Provinsi Lampung saat ini sudah ada kawan pekerja migran Indonesia yang siap membantu masyarakat yang ingin bertanya terkait dengan seputaran PMI.

"Kami sekarang punya yang namanya kawan pekerjaan migran Indonesia. Ini ada di 15 kabupaten kota plus 1 jadi 16. Ini bisa membantu serta mengarahkan kalau ada yang tidak tahu mengadu kemana maka ada mereka," katanya. (*)