Gudang Penimbunan BBM di Kotaagung Barat Digerebek, 25000 Liter Solar Diamankan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, di Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus pada Rabu (16/11/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut disita 25.000 liter atau 25 ton solar bersubsidi.
Di dalam gudang yang kemudian diketahui milik PT. Cakra Gemilang tersebut petugas menemukan satu unit mobil tangki warna biru, beberapa tempat penampungan BBM dan ratusan jerigen.
Dari hasil penyelidikan petugas di lokasi, ditemukan 25.000 liter atau 25 ton BBM jenis solar bersubsidi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus, Apriono mengatakan, 25.000 liter BBM subsidi jenis solar yang ditemukan pada penggerebekan tersebut berada di mobil tanki warna biru dan sejumlah bak penampungan BBM dan ratusan jerigen.
"Ada 25 ribu liter di gudang tersebut. Sebanyak 5 ribu liter kita amankan langsung, yang 20 ribu liter masih di gudang," kata Apriono mewakili Kajari Tanggamus, Nurmajayanti di gedung Kejari Tanggamus, Jumat (17/11/2023).
Apriono mengungkapkan, terbongkarnya aksi licik para mafia migas di tengah keluhan masyarakat akan sulitnya mendapat BBM bersubsidi di SPBU ini berkat informasi masyarakat.
Dimana pada Rabu, 16 November 2023 tim intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapatkan informasi adanya kegiatan pengecoran BBM jenis solar subsidi.
"Atas informasi tersebut kami langsung turun ke lapangan, pada saat turun lapangan kami menemukan satu unit mobil tangki jenis solar berwarna biru di dalam gudang milik PT.CG, di Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus," terang Apriono.
Lalu petugas Intelijen Tanggamus membawa pemilik gudang berinisial B dan sopir truk berinisial F serta kernet mobil berinisial M dan AR ke kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan keempat pelaku mafia migas ini terungkap modus operandi mereka mendapatkan BBM jenis solar subsidi.
Yakni penimbunan dilakukan oleh B dan F dengan cara menerima dan membeli BBM jenis solar subsidi dari para pengecor di SPBU di Kecamatan Kotaagung, Kotaagung Barat, hingga SPBU Lakaran di Kecamatan Wonosobo.
Lalu BBM ilegal tersebut dikumpulkan di beberapa tangki air ukuran 1.000 liter. Di lokasi petugas menemukan 5 tangki penampungan BBM.
Setelah semuanya terkumpul, lalu B dan F menjual BBM tersebut kepada pemesan berinisial KO dengan cara menghubunginya untuk mengambil BBM menggunakan truk tangki PT. Cakra Gemilang.
"BBM jenis solar subsidi ini lalu dijual di luar Provinsi Lampung seperti ke Bengkulu demi mendapatkan keuntungan," ungkap Apriono.
Dikatakan Apriono, dari hasil pengumpulan bahan keterangan dari para pihak ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini yakni bos dari B dan F yang harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami dari Kejaksaan Negeri Tanggamus akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait yakni Polres Tanggamus," tegas Apriono.
Perbuatan pelaku ini melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Dimana dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak , bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG)yang yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata Apriono. (*)
Berita Lainnya
-
Maling Bobol Rumah Warga Dusun Tegalsari Tanggamus, Dua Motor Dibawa Kabur
Jumat, 17 Januari 2025 -
Ribuan Tenaga Honorer di Tanggamus Gelar Aksi Damai Tuntut Jadi PPPK Penuh Waktu
Rabu, 15 Januari 2025 -
Sempat Rusak Rumah Warga, Kawanan Gajah Liar Tanggamus Berhasil Digiring Masuk TNBBS
Rabu, 08 Januari 2025 -
Pemkab Tanggamus Resmi Bentuk Empat OPD Baru, 29 Pejabat Ditunjuk Sebagai Plt
Jumat, 03 Januari 2025