• Rabu, 27 November 2024

Terlibat Pemukulan, IPDN Pecat 9 Praja Asal Lampung

Kamis, 16 November 2023 - 08.15 WIB
610

Kampus IPDN Jatinangor Sumedang Jawa Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak sembilan Praja Madya Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Provinsi Lampung mendapatkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian karena terlibat pertikaian atau aksi kekerasan di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat.

Adapun sembilan Praja Madya putra IPDN Lampung yang diberhentikan berinisial MNF (Muhammad Nurrachman Firlian), MZD (Muhammad Zahran Djody), MHA (Muhammad Haiqal Alfiandi), MAP (Muhammad Aditya Prima Anggara), MR (Muhammad Ridho), MDB (Muhammad Daffa Bumazeza), AO (Arridho Okfermansyah), TD (Tegar Dyaromadoni) dan Praja Pratama putri berinisial OTW (Olivea Triwirabela).

Plh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah saat dihubungi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari IPDN terkait pemberhentian 9 Praja dari Lampung.

"Nama-nama ini belum saya konfirmasi ke pihak STPDN (IPDN), untuk kebenaran otentik yang dipecatnya," kata Achmad Saefullah, Rabu (15/11/2023).

Saefullah mengatakan, berdasarkan informasi dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, bahwa para Praja IPDN tersebut pada saat seleksi adalah wewenang dari Kementerian Dalam Negeri melalui IPDN.

"Para Praja tersebut adalah pendaftaran Lampung dari hasil seleksi dan dinyatakan lulus maka mereka diantar oleh BKD ke IPDN," jelasnya.

Namun, BKD Lampung hanya memiliki kewenangan mengantarkan peserta asal Lampung yang lolos seleksi, sedangkan untuk kegiatan selanjutnya pemerintah daerah tidak terlihat dalam proses pendidikan di IPDN.

"Kegiatan selanjutnya mereka di IPDN adalah kehidupan dalam pendidikan mereka dan tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah daerah,” paparnya. ujarnya.

Menurut Saefullah, kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Solusi kedepannya dan sebagai pembelajaran, pihak BKD akan memberikan arahan pada saat pengantaran agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi kedepannya," imbuhnya.

Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Lampung, Aswarodi mengaku sangat prihatin dengan terjadinya peristiwa tersebut.

"Yang melakukan pemecatan pihak IPDN. Kami sebagai alumni tentu turut prihatin dengan peristiwa yang terjadi," kata Aswarodi, Rabu (15/11/2023).

Aswarodi berharap peristiwa itu dapat dijadikan pembelajaran oleh praja lainnya sehingga aksi kekerasan di dalam IPDN kedepan tidak terulang.

"Semoga dengan peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran untuk praja lainnya. Secara khusus untuk semua alumni dan juga mahasiswa lainnya," katanya.

Menurutnya, semua aksi kekerasan apapun bentuknya di dalam IPDN tidak dibenarkan. "Memang peristiwa itu tidak dibenarkan. Tindakan kekerasan seperti itu jangan sampai terulang lagi dimasa yang akan datang," ujarnya.

Informasi dihimpun Kupastuntas.co, sanksi pemberhentian terhadap 9 praja IPDN asal Lampung dilaksanakan melalui apel luar biasa di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (14/11/2023) pukul 06.30 WIB.

Sanksi pemberhentian itu diberikan berawal dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu (4/11/2023) lalu ketika Praja Pratama Putri berinisial OTW asal Lampung tidak melaksanakan kegiatan kurve di lingkungan wisma. OTW lalu ditegur oleh Praja Pratama Putri asal Kalimantan Barat berinisial AAR, hingga terjadi cekcok yang berujung pada pencekikan leher yang dilakukan oleh Praja OTW kepada Praja AAR.

Pada saat kejadian itu, ada Praja Pratama Putri lainnya berinisial EHL berasal dari Jawa Timur yang juga Wakil Koordinator Putri Angkatan XXXIV. EHL kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengasuh wisma bernama Syarifah.

Atas pelaporan tersebut, Praja asal Lampung berinisial OTW tidak terima dan melaporkan kepada Praja Pratama Putra IPDN asal Lampung lainnya berinisial MAH dan MNF.

Setelah mendengar informasi itu, Praja Madya Putra berinisial MNF berinisiatif mengumpulkan 20 orang Praja Madya asal Lampung dan mengundang 17 Praja Madya asal Jawa Timur untuk berkumpul di Wisma Jawa Barat untuk melakukan negosiasi menyelesaikan pertikaian tersebut.

Namun, dalam pertemuan itu justru terjadi aksi pemukulan yang diprovokasi oleh Praja Madya putra asal Lampung berinisial MNF, sehingga 7 Praja Madya Putra asal Lampung lainnya ikut melakukan pemukulan terhadap 3 Praja Madya putra asal Jawa Timur masing-masing sebanyak 1-3 kali.

Tiga Praja Madya putra asal Jawa Timur yang menjadi korban pemukulan itu telah dilakukan visum oleh Poliklinik IPDN dengan hasil terdapat luka lebam di sekitar dada. Ketiga korban berinisial AAB, FAR, dan MIK

Terhadap permasalahan ini telah dilakukan pendalaman, penyidikan, dan gelar perkara atau reka ulang oleh Satuan Manggala Praja dan hasilnya telah dibahas pada rapat Komisi Disiplin.

Hasil rekomendasi Komisi Disiplin lalu dilakukan pembahasan dalam rapat pimpinan yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Kasat Manggala, Kasat Bina Pelatihan, Kasat Pengawasan Internal, dan Komisi Disiplin, Kabag Hukum, Kabag Keprajaan, Kabag Akademik, pada Jumat (10/11/2023).

Kemudian dilanjutkan rapat pada Senin (13/11/2023). Berdasarkan hasil rapat pimpinan itu diputuskan bahwa terhadap 9 Praja asal Lampung itu dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri No. 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 16 November 2023 dengan judul “Terlibat Pemukulan, IPDN Pecat 9 Praja Asal Lampung”