Terlibat Pemukulan, IPDN Pecat 9 Praja Asal Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak sembilan Praja Madya Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Provinsi Lampung mendapatkan hukuman
disiplin berat berupa pemberhentian karena terlibat pertikaian atau aksi
kekerasan di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat.
Adapun sembilan Praja Madya putra IPDN Lampung yang diberhentikan berinisial MNF (Muhammad Nurrachman Firlian), MZD (Muhammad Zahran Djody), MHA (Muhammad Haiqal Alfiandi), MAP (Muhammad Aditya Prima Anggara), MR (Muhammad Ridho), MDB (Muhammad Daffa Bumazeza), AO (Arridho Okfermansyah), TD (Tegar Dyaromadoni) dan Praja Pratama putri berinisial OTW (Olivea Triwirabela).
Plh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan
Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah saat dihubungi
mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari IPDN terkait
pemberhentian 9 Praja dari Lampung.
"Nama-nama ini belum saya konfirmasi ke
pihak STPDN (IPDN), untuk kebenaran otentik yang dipecatnya," kata Achmad
Saefullah, Rabu (15/11/2023).
Saefullah mengatakan, berdasarkan informasi dari
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, bahwa para Praja IPDN tersebut
pada saat seleksi adalah wewenang dari Kementerian Dalam Negeri melalui IPDN.
"Para Praja tersebut adalah pendaftaran
Lampung dari hasil seleksi dan dinyatakan lulus maka mereka diantar oleh BKD ke
IPDN," jelasnya.
Namun, BKD Lampung hanya memiliki kewenangan
mengantarkan peserta asal Lampung yang lolos seleksi, sedangkan untuk kegiatan
selanjutnya pemerintah daerah tidak terlihat dalam proses pendidikan di IPDN.
"Kegiatan selanjutnya mereka di IPDN adalah
kehidupan dalam pendidikan mereka dan tidak ada sangkut pautnya dengan
pemerintah daerah,” paparnya. ujarnya.
Menurut Saefullah, kejadian tersebut harus
menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Solusi
kedepannya dan sebagai pembelajaran, pihak BKD akan memberikan arahan pada saat
pengantaran agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi kedepannya,"
imbuhnya.
Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DPP)
Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi
Lampung, Aswarodi mengaku sangat prihatin dengan terjadinya peristiwa tersebut.
"Yang melakukan pemecatan pihak IPDN.
Kami sebagai alumni tentu turut prihatin dengan peristiwa yang terjadi,"
kata Aswarodi, Rabu (15/11/2023).
Aswarodi berharap peristiwa itu dapat
dijadikan pembelajaran oleh praja lainnya sehingga aksi kekerasan di dalam IPDN
kedepan tidak terulang.
"Semoga dengan peristiwa ini dapat
menjadi pembelajaran untuk praja lainnya. Secara khusus untuk semua alumni dan
juga mahasiswa lainnya," katanya.
Menurutnya, semua aksi kekerasan apapun
bentuknya di dalam IPDN tidak dibenarkan. "Memang peristiwa itu tidak
dibenarkan. Tindakan kekerasan seperti itu jangan sampai terulang lagi dimasa
yang akan datang," ujarnya.
Informasi dihimpun Kupastuntas.co, sanksi
pemberhentian terhadap 9 praja IPDN asal Lampung dilaksanakan melalui apel luar biasa di Lapangan Parade
Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor, Selasa (14/11/2023)
pukul 06.30 WIB.
Sanksi pemberhentian itu diberikan berawal dari
peristiwa yang terjadi pada Sabtu (4/11/2023) lalu ketika Praja Pratama Putri
berinisial OTW asal Lampung tidak melaksanakan kegiatan kurve di lingkungan
wisma. OTW lalu ditegur oleh Praja Pratama Putri asal Kalimantan Barat
berinisial AAR, hingga terjadi cekcok yang berujung pada pencekikan leher yang
dilakukan oleh Praja OTW kepada Praja AAR.
Pada saat kejadian itu, ada Praja Pratama Putri
lainnya berinisial EHL berasal dari Jawa Timur yang juga Wakil Koordinator
Putri Angkatan XXXIV. EHL kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengasuh
wisma bernama Syarifah.
Atas pelaporan tersebut, Praja asal Lampung
berinisial OTW tidak terima dan melaporkan kepada Praja Pratama Putra IPDN asal
Lampung lainnya berinisial MAH dan MNF.
Setelah mendengar informasi itu, Praja Madya
Putra berinisial MNF berinisiatif mengumpulkan 20 orang Praja Madya asal
Lampung dan mengundang 17 Praja Madya asal Jawa Timur untuk berkumpul di Wisma
Jawa Barat untuk melakukan negosiasi menyelesaikan pertikaian tersebut.
Namun, dalam pertemuan itu justru terjadi aksi
pemukulan yang diprovokasi oleh Praja Madya putra asal Lampung berinisial MNF,
sehingga 7 Praja Madya Putra asal Lampung lainnya ikut melakukan pemukulan
terhadap 3 Praja Madya putra asal Jawa Timur masing-masing sebanyak 1-3 kali.
Tiga Praja Madya putra asal Jawa Timur yang
menjadi korban pemukulan itu telah dilakukan visum oleh Poliklinik IPDN dengan
hasil terdapat luka lebam di sekitar dada. Ketiga korban berinisial AAB, FAR,
dan MIK
Terhadap permasalahan ini telah dilakukan
pendalaman, penyidikan, dan gelar perkara atau reka ulang oleh Satuan Manggala
Praja dan hasilnya telah dibahas pada rapat Komisi Disiplin.
Hasil rekomendasi Komisi Disiplin lalu dilakukan
pembahasan dalam rapat pimpinan yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan,
Kepala Biro, Kasat Manggala, Kasat Bina Pelatihan, Kasat Pengawasan Internal,
dan Komisi Disiplin, Kabag Hukum, Kabag Keprajaan, Kabag Akademik, pada Jumat
(10/11/2023).
Kemudian dilanjutkan rapat pada Senin
(13/11/2023). Berdasarkan hasil rapat pimpinan itu diputuskan bahwa terhadap 9
Praja asal Lampung itu dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian
sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri No. 63 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas
edisi Kamis 16 November 2023 dengan judul “Terlibat Pemukulan, IPDN Pecat 9 Praja Asal Lampung”
Berita Lainnya
-
Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim
Rabu, 27 November 2024 -
Wujudkan Visi WCU, Unila Evaluasi Program Kerja 'Be Strong'
Rabu, 27 November 2024 -
Kapolda Lampung Ingatkan Pendukung Paslon Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
Rabu, 27 November 2024 -
Pastikan Aman-Lancar, Pj Gubernur Lampung Kawal Pemungutan Suara di Sejumlah TPS
Rabu, 27 November 2024