Polisi Tembak Pencuri Mobil Pick Up yang Juga Pemilik Mobil Brio Penuh Bekas Tembakan di Lamsel
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Spesialis pencuri mobil pick up dihadiahi timah panas karena melawan dalam penggerebekan oleh polisi saat asik pesta sabu bersama teman wanitanya di sebuah penginapan di Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku yakni berinisial AY yang sudah menjadi DPO spesialis pencurian mobil pick up sejak setahun terakhir atau November 2022. Sementara teman wanitanya yang asik pesta sabu berinisial AA.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku AY terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran mencoba melawan petugas menggunakan semjata tajam (Sajam).
"Saat akan ditangkap, pelaku AY melakukan perlawanan dengan mengintimidasi teman wanitanya menggunakan sajam," kata Umi, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (16/11/2023).
Selain spesialis pencuri pick up, pelaku AY juga ternyata pengedar sabu-sabu. "Jadi pelaku ditangkap saat sedang bertransaksi sabu dengan rekan wanitanya berinisial AA yang juga residivis penyalahgunaan narkoba. Keduanya juga sedang mengkonsumsi sabu dan urinenya positif narkoba," jelasnya.
Baca juga : Pemilik Mobil Brio Penuh Bekas Tembakan, Ternyata Kekasih Otak Pelaku Pencuri Mobil Pick Up
Hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi sebanyak 5 kali di beberapa TKP di Lampung dengan spesialis mobil pick up. Termasuk salah satu TKP, dimana terjadi aksi baku tembak dengan polisi yang kendaraan pelaku Honda Brio Merah ditinggal di persawahan Jati Agung dengan banyak bekas luka tembak pada Maret 2023 lalu.
"Jadi komplotan pelaku ini berjumlah 4 orang diantaranya AY, RI, PW dan RS. Pelaku RI sudah ditangkap lebih dulu dan menjalani hukuman. Sementara dua pelaku lainnya PW dan RS masih kita buru dan identitasnya sudah diketahui," imbuhnya.
Umi menjelaskan, alasan pelaku selalu mencuri mobil pikap lantaran lebih mudah dicuri karena minim akan sistem keamanan seperti alarm dan sebagainya.
"Jadi setelah mendapatkan target pikap, kelompok ini berbagi tugas sesuai dengan perannya masing-masing, ada yang sebagai perusak kunci kontak mobil, pembawa mobil, pengamat situasi dan membantu pelarian jika aksi itu gagal," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, mobil hasil curian tersebut ternyata dijual ke wilayah Lampung Tengah. "Uangnya dipakai untuk kehidupan sehari-hari dan foya-foya," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit mobil Suzuki Ertiga, 1 bilah sajam jenis pisau, 1 paket narkoba jenis sabu seberat 1,77 gram, 1 paket alat hisap sabu-sabu, dan 3 unit hp.
Kini pelaku AY telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun penjara," singkatnya.
Sementara pelaku AA diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim
Rabu, 27 November 2024 -
Wujudkan Visi WCU, Unila Evaluasi Program Kerja 'Be Strong'
Rabu, 27 November 2024 -
Kapolda Lampung Ingatkan Pendukung Paslon Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
Rabu, 27 November 2024 -
Pastikan Aman-Lancar, Pj Gubernur Lampung Kawal Pemungutan Suara di Sejumlah TPS
Rabu, 27 November 2024