• Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 58 Kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Disembunyikan di Pintu Mobil

Kamis, 16 November 2023 - 14.40 WIB
870

Aipda Eben Ezer Manurung menunjukkan puluhan paket sabu yang disembunyikan di door trim mobil. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Viral beredar sebuah video amatir menampilkan anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku penyelundupan narkoba diduga sabu seberat 58 kilogram di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel).

Dalam video berdurasi 3 menit 22 detik itu, menayangkan seorang anggota Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bernama Aipda Eben Ezer Manurung memeriksa mobil Mitsubishi Xpander warna putih bernopol B 2068 PFQ, Minggu (12/11/2023), sekitar jam 06.00 WIB.

Didalam mobil tersebut, ada 3 orang yakni Asnawi, Muhamad Yani dan Nurdin berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, berencana akan ke DKI Jakarta.

Kejelian Aipda Eben Ezer Manurung mencurigai gelagat ketiga pengendara mobil, ternyata berbuah hasil yakni ditemukan puluhan paket teh cina berisikan benda kristal bening diduga sabu disembunyikan didalam bodi pintu kendaraan.

Diperkirakan, jumlah berat benda haram tersebut mencapai 58 kilogram dimana rencananya akan diantarkan kepada seseorang di sebuah mall daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut salah seorang saksi mata yang berada di lokasi penangkapan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ketiga pelaku ketika ditanya mengaku mendapat upah Rp100 juta bila berhasil mengantarkan barang haram itu.

"Mereka juga pernah berhasil dua kali mengantarkan paket sabu dari Aceh ke Palembang, beratnya sekitar 30 kilogram sekali kirim," kata si sumber.

Modus operandinya terbilang rapi, karena mobil Mitsubishi Xpander tersebut dilengkapi surat-surat STNK dan BPKB untuk membawa sabu dari Aceh sampai ke Jakarta.

Jadi, pengiriman puluhan kilogram narkoba jenis sabu tersebut disamarkan menggunakan kendaraan baru dan dilengkapi surat-surat kendaraan.

"Kata mereka, setelah sampai di Mall Of Indonesia Kelapa Gading, Jakarta Utara, mobil ditinggal begitu saja bersama suratnya. Nanti ada orang yang mengambil mobil tersebut," lanjutnya.

Polisi kemudian mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti 58 kilogram sabu berikut sebuah mobil Mitsubishi Xpander, BPKB serta 4 handphone.

Tak berselang lama, para pelaku dan barang bukti diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Lampung untuk diproses hukum lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan kurir sabu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, akan mengecek hal itu lebih dulu.

"Siang mas. Kami cek dulu," balasnya. (*)