Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 58 Kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Disembunyikan di Pintu Mobil

Aipda Eben Ezer Manurung menunjukkan puluhan paket sabu yang disembunyikan di door trim mobil. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Viral
beredar sebuah video amatir menampilkan anggota kepolisian melakukan
penangkapan terhadap 3 orang pelaku penyelundupan narkoba diduga sabu seberat
58 kilogram di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan
(Lamsel).
Dalam video berdurasi 3 menit 22 detik itu, menayangkan seorang anggota Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bernama Aipda Eben Ezer Manurung memeriksa mobil Mitsubishi Xpander warna putih bernopol B 2068 PFQ, Minggu (12/11/2023), sekitar jam 06.00 WIB.
Didalam mobil tersebut, ada 3 orang yakni
Asnawi, Muhamad Yani dan Nurdin berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, berencana akan ke DKI Jakarta.
Kejelian Aipda Eben Ezer Manurung mencurigai
gelagat ketiga pengendara mobil, ternyata berbuah hasil yakni ditemukan puluhan
paket teh cina berisikan benda kristal bening diduga sabu disembunyikan didalam
bodi pintu kendaraan.
Diperkirakan, jumlah berat benda haram
tersebut mencapai 58 kilogram dimana rencananya akan diantarkan kepada
seseorang di sebuah mall daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut salah seorang saksi mata yang berada
di lokasi penangkapan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ketiga pelaku ketika ditanya mengaku mendapat upah Rp100
juta bila berhasil mengantarkan barang haram itu.
"Mereka juga pernah berhasil dua kali
mengantarkan paket sabu dari Aceh ke Palembang, beratnya sekitar 30 kilogram
sekali kirim," kata si sumber.
Modus operandinya terbilang rapi, karena mobil
Mitsubishi Xpander tersebut dilengkapi surat-surat STNK dan BPKB untuk membawa
sabu dari Aceh sampai ke Jakarta.
Jadi, pengiriman puluhan kilogram narkoba
jenis sabu tersebut disamarkan menggunakan kendaraan baru dan dilengkapi
surat-surat kendaraan.
"Kata mereka, setelah sampai di Mall Of
Indonesia Kelapa Gading, Jakarta Utara, mobil ditinggal begitu saja bersama suratnya.
Nanti ada orang yang mengambil mobil tersebut," lanjutnya.
Polisi kemudian mengamankan ketiga pelaku dan
barang bukti 58 kilogram sabu berikut sebuah mobil Mitsubishi Xpander, BPKB
serta 4 handphone.
Tak berselang lama, para pelaku dan barang bukti
diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Lampung untuk diproses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi terkait penangkapan kurir
sabu di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabid Humas Polda Lampung
Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, akan mengecek hal itu lebih dulu.
"Siang mas. Kami cek dulu,"
balasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ratusan Polisi Siap Amankan May Day 2025 di Lampung Selatan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Anggota DPRD Lamsel Tersangka Dugaan Ijazah Palsu Jadi Tahanan Kota
Rabu, 30 April 2025 -
Breaking News! Tersangka Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel Dilimpahkan ke Kejari
Rabu, 30 April 2025 -
Seorang Remaja Kepergok Curi Kotak Amal di Masjid Agung Kalianda
Rabu, 30 April 2025