• Jumat, 02 Mei 2025

Langkah Tegas BRI Tulang Bawang Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Korupsi

Kamis, 16 November 2023 - 13.50 WIB
163

Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Pemimpin Cabang BRI Tulang Bawang Fuadi memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas korupsi. 

Penegasan itu disampaikannya terkait dengan pemberitaan Doni Ardiansyah Putra (mantan mantri Bank BRI Unit II Tulang Bawang) didakwa telah melakukan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,9 Miliar.


Menurut Fuadi kasus korupsi di Tulang Bawang adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI dan BRI melalui kantor cabang Tulang Bawang langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. 

"BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku," kata dia, Kamis (16/11/2023). 

Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI pada zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir. "Transformasi Digital dan Culture yang di jalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah," ucapnya. 

BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum, serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku. "BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," tegas Fuadi. 

Diberitakan sebelumnya, Doni Ardiansyah Putra (mantan mantri Bank BRI Unit II Tulang Bawang) didakwa telah melakukan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,9 Miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (15/11/2023), dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Doni Ardiansyah Putra.

Doni Ardiansyah Putra pada persidangan tersebut didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor, dimana ia diduga telah melakukan korupsi pada pengadaan dana KUR BRI Unit II Tulang Bawang Tahun Anggaran 2022.

JPU Supriyanti menerangkan, perbuatan Terdakwa Doni Ardiansyah Putra bermula Pada awal 2021 silam, dimana terdakwa mengalami suatu permasalahan yakni menerima kelebihan gaji dari BRI sebesar Rp16 Juta, yang kemudian Terdakwa memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut.

"Dari permasalah tersebut Terdakwa Doni Ardiansyah Putra mencari cara untuk memperoleh sejumlah uang guna mengembalikan kelebihan gaji dari BRI yang ia terima," kata JPU Supriyanti, dalam dakwaannya.

Kemudian kata JPU, Terdakwa Doni Ardiansyah Putra memprakarsai fasilitas KUR, Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro, dengan beberapa modus, diantaranya menggunakan uang pelunasan para Nasabah Kredit Usaha Rakyat, untuk kepentingan pribadinya.

"Juga menggunakan sebagian uang hasil KUR belasan Nasabah, serta membuat 32 data pengajuan KUR fiktif, atau disebut juga sebagai data topengan," katanya.

Lanjut JPU, atas perbuatan Terdakwa Doni Ardiansyah Putra, telah mengakibatkan kerugian negara, yang diperkirakan mencapai jumlah Rp1.946.480.000.

"Perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap JPU. (**)