Terlibat Cekcok 9 Praja IPDN Asal Lampung Dipecat, Begini Tanggapan Pemprov Lampung

Kampus IPDN di Jatinangor. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Sebanyak sembilan praja asal pendaftaran Provinsi Lampung yang
tengah menempuh pendidikan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
mendapat sanksi penjatuhan hukuman berat atau diberhentikan.
Saat dimintai keterangan Plh Kepala Dinskominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh mengatakan, jika pihaknya belum melakukan konfirmasi terkait nama-nama yang dilakukan pemecatan.
"Nama-nama
yang tercantum belum saya konfrimasi ke pihak STPDN untuk kebenaran otentik
yang di pecat nya," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya
berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengatakan jika para
praja yang namanya beredar pada saat seleksi adalah wewenang dari Kementerian
Dalam Negeri melalui STPDN.
"Para
praja tersebut adalah pendaftaran Lampung, dari hasil seleksi dan dinyatakan
lulus maka mereka diantar oleh BKD ke IPDN. Jadi BKD hanya sebatas
mengantarkan," katanya.
Selanjutnya
untuk kegiatan mereka di IPDN adalah kehidupan dalam pendidikan dan tidak ada
sangkut paut nya dengan Pemerintah Daerah pada saat mereka melaksanakan
pendidikan.
"Solusi
kedepan nya dan sebagai pembelajaran maka pihak BKD akan memberikan arahan pada
saat pengantaran agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi kedepan nya,"
kata dia.
Dewan
Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi
Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan, jika pihaknya
prihatin dengan pariwisata yang terjadi.
"Itu
yang melakukan IPDN dan yang memecat juga IPDN. Kami sebagai alumni tentu turut
prihatin dengan peristiwa yang terjadi," kata Sekretaris DPP IKAPTK
Provinsi Lampung, Aswarodi, saat dimintai keterangan, Rabu (15/11/2023)
Aswarodi
berharap agar peristiwa tersebut dapat dijadikan pembelajaran untuk praja
lainnya secara khusus untuk semua alumni dan juga mahasiswa lainnya.
"Semoga
dengan peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran untuk praja lainnya. Secara
khusus untuk semua alumni dan juga mahasiswa lainnya," katanya.
Pada
kesempatan tersebut ia mengatakan jika peristiwa tersebut tidak dibenarkan
dengan harapan tidak akan terjadi di masa yang akan datang.
"Memang
peristiwa itu tidak dibenarkan, tindakan kekerasan seperti itu jangan sampai
terulang lagi dimasa yang akan datang," jelasnya.
Berdasarkan
informasi yang beredar dan diterima oleh Kupastuntas.co, telah terjadi
peristiwa tindak kekerasan Praja di IPDN Kampus Jatinangor yang merupakan
pelanggaran disiplin berat.
Kejadian
tersebut pada hari Sabtu (4/11/2023) pukul 11.15 WIB. Diawali Praja Pratama
Putri Olivea Tri Wirabella tidak melaksanakan kegiatan kurvei di lingkungan
wisma sehingga ditegur oleh Praja Pratama Putri Arini Afrila Ressa asal
pendaftaran Kalimantan Barat.
Atas
peristiwa tersebut akhirnya terjadi percekcokan yang berujung pencekikan leher
yang dilakukan oleh Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella kepada Praja
Pratama Putri Arini Afrila Ressa.
Atas
pelaporan tersebut, praja pratama Putri Olivea Tri Wirabella tidak terima dan
melaporkan kepada Praja Pratama Putra Muhammad Alwi Hasyim dan Praja Madya
Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah asal pendaftaran Lampung.
Menyikapi
informasi ini, Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah berinisiatif
mengumpulkan 20 orang Praja Madya Asal Lampung dan mengundang 17 Orang Praja
Madya Asal Jawa Timur berkumpul di Wisma Jawa Barat Atas untuk negosiasi
penyelesaian pertikaian.
Dalam
pertemuan tersebut terjadi peristiwa pemukulan yang diprovokasi oleh Praja
Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah asal Lampung sehingga 7 orang Praja Madya Putra Asal
Lampung ikut melakukan pemukulan terhadap 3 orang Praja Madya Putra Asal Jawa Timur,
masing-masing sebanyak 1-3 kali.
Praja Madya Putra 3 orang asal Jawa Timur yang menjadi korban pemukulan dan telah dilakukan visum oleh Poliklinik IPDN dengan hasil terdapat luka lebam di sekitar dada. Akibatnya Olivea Tri Wirabella, Muhammad Nurrahman Firliansyah, dan 7 orang rekan mereka diberhentikan.
Adapun
Praja Madya Putra 7 orang Asal Pendaftaran Lampung yang melakukan pemukulan
adalah :
Praja Madya
Putra Muhammad Zahran Djody
Praja
Madya Putra Muhammad Haiqal Alfiandi
Praja
Madya Putra Muhammad Aditya Prima Anggara
Praja
Madya Putra Muhammad Ridho
Praja
Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza
Praja
Madya Putra Arridho Okfermansyah
Praja
Madya Putra Tegar Dyaromadoni. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN RIL Serahkan Sertifikat Halal Bersama BPJPH dan Gubernur, Dorong Lampung Jadi Sentra Produk Halal
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Mobil Ditumpangi Adik Wagub Lampung Tabrak Motor di Lamtim, Satu Tewas
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Pengamat Unila: Direksi Lama BUMD Harus Diganti Jika Tak Berkontribusi pada Perbaikan
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Dosen UIN Lampung Terpilih Jadi Presenter di Konferensi Digital Pintar 2025
Jumat, 01 Agustus 2025