• Sabtu, 02 Agustus 2025

Terlibat Cekcok 9 Praja IPDN Asal Lampung Dipecat, Begini Tanggapan Pemprov Lampung

Rabu, 15 November 2023 - 11.40 WIB
15.9k

Kampus IPDN di Jatinangor. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak sembilan praja asal pendaftaran Provinsi Lampung yang tengah menempuh pendidikan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mendapat sanksi penjatuhan hukuman berat atau diberhentikan.

Saat dimintai keterangan Plh Kepala Dinskominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh mengatakan, jika pihaknya belum melakukan konfirmasi terkait nama-nama yang dilakukan pemecatan.

"Nama-nama yang tercantum belum saya konfrimasi ke pihak STPDN untuk kebenaran otentik yang di pecat nya," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengatakan jika para praja yang namanya beredar pada saat seleksi adalah wewenang dari Kementerian Dalam Negeri melalui STPDN.

"Para praja tersebut adalah pendaftaran Lampung, dari hasil seleksi dan dinyatakan lulus maka mereka diantar oleh BKD ke IPDN. Jadi BKD hanya sebatas mengantarkan," katanya.

Selanjutnya untuk kegiatan mereka di IPDN adalah kehidupan dalam pendidikan dan tidak ada sangkut paut nya dengan Pemerintah Daerah pada saat mereka melaksanakan pendidikan.

"Solusi kedepan nya dan sebagai pembelajaran maka pihak BKD akan memberikan arahan pada saat pengantaran agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi kedepan nya," kata dia.

Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan, jika pihaknya prihatin dengan pariwisata yang terjadi.

"Itu yang melakukan IPDN dan yang memecat juga IPDN. Kami sebagai alumni tentu turut prihatin dengan peristiwa yang terjadi," kata Sekretaris DPP IKAPTK Provinsi Lampung, Aswarodi, saat dimintai keterangan, Rabu (15/11/2023)

Aswarodi berharap agar peristiwa tersebut dapat dijadikan pembelajaran untuk praja lainnya secara khusus untuk semua alumni dan juga mahasiswa lainnya.

"Semoga dengan peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran untuk praja lainnya. Secara khusus untuk semua alumni dan juga mahasiswa lainnya," katanya.

Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika peristiwa tersebut tidak dibenarkan dengan harapan tidak akan terjadi di masa yang akan datang.

"Memang peristiwa itu tidak dibenarkan, tindakan kekerasan seperti itu jangan sampai terulang lagi dimasa yang akan datang," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar dan diterima oleh Kupastuntas.co, telah terjadi peristiwa tindak kekerasan Praja di IPDN Kampus Jatinangor yang merupakan pelanggaran disiplin berat.

Kejadian tersebut pada hari Sabtu (4/11/2023) pukul 11.15 WIB. Diawali Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella tidak melaksanakan kegiatan kurvei di lingkungan wisma sehingga ditegur oleh Praja Pratama Putri Arini Afrila Ressa asal pendaftaran Kalimantan Barat.

Atas peristiwa tersebut akhirnya terjadi percekcokan yang berujung pencekikan leher yang dilakukan oleh Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella kepada Praja Pratama Putri Arini Afrila Ressa.

Atas pelaporan tersebut, praja pratama Putri Olivea Tri Wirabella tidak terima dan melaporkan kepada Praja Pratama Putra Muhammad Alwi Hasyim dan Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah asal pendaftaran Lampung.

Menyikapi informasi ini, Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah berinisiatif mengumpulkan 20 orang Praja Madya Asal Lampung dan mengundang 17 Orang Praja Madya Asal Jawa Timur berkumpul di Wisma Jawa Barat Atas untuk negosiasi penyelesaian pertikaian.

Dalam pertemuan tersebut terjadi peristiwa pemukulan yang diprovokasi oleh Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah asal Lampung  sehingga 7 orang Praja Madya Putra Asal Lampung ikut melakukan pemukulan terhadap 3 orang Praja Madya Putra Asal Jawa Timur, masing-masing sebanyak 1-3 kali.

Praja Madya Putra 3 orang asal Jawa Timur yang menjadi korban pemukulan dan telah dilakukan visum oleh Poliklinik IPDN dengan hasil terdapat luka lebam di sekitar dada. Akibatnya Olivea Tri Wirabella, Muhammad Nurrahman Firliansyah, dan 7 orang rekan mereka diberhentikan. 

Adapun Praja Madya Putra 7 orang Asal Pendaftaran Lampung yang melakukan pemukulan adalah :

Praja Madya Putra Muhammad Zahran Djody

Praja Madya Putra Muhammad Haiqal Alfiandi

Praja Madya Putra Muhammad Aditya Prima Anggara

Praja Madya Putra Muhammad Ridho

Praja Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza

Praja Madya Putra Arridho Okfermansyah

Praja Madya Putra Tegar Dyaromadoni. (*)