• Rabu, 27 November 2024

Seleksi Terbuka JPTP Pringsewu Disoal

Rabu, 15 November 2023 - 21.05 WIB
162

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pengumuman hasil seleksi administrasi peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Pringsewu pada tanggal 10 November 2023 menuai banyak pertanyaan.

Pasalnya dalam penilaian terhadap rekam jejak (administrasi) peserta seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel), terkesan mengabaikan aturan dan persyaratan mutlak seperti yang tertera dalam Permenpan - RB RI No 409 Tahun 2019.

Salah satu yang menjadi pertanyaan publik terkait persyaratan yang diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) pada poin B No 3 yang menyebutkan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.

Jika berpedoman kepada persyaratan diatas maka mayoritas dari 39 peserta yang ikut mendaftar seleksi JPTP otomatis gugur pada tahap seleksi administrasi karena sudah jelas tidak memenuhi syarat (TMS).

Kemudian untuk mengisi JPTP di setiap OPD sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 409 tahun 2019.

Misalnya pengisian JPTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) salah satu persyaratan mutlak memiliki pengalaman jabatan dalam bidang kependudukan/sistem informasi secara kumulatif paling kurang 5 tahun.

Kemudian persyaratan mutlak lainnya, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun. 

"Tapi faktanya dari 5 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, ada 4 peserta yang belum memiliki pengalaman jabatan dalam bidang kependudukan," ujar salah satu pejabat di Pringsewu, yang namanya enggan disebutkan.

Begitu juga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) persyaratan mutlak dalam pengisian JPTP yakni memiliki pengalaman jabatan dalam bidang komunikasi/informatika humas secara kumulatif paling kurang 5 tahun. Dan sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.

"Ada dua nama dari tiga peserta yang lulus seleksi administrasi tapi belum memiliki pengalaman jabatan dalam bidang komunikasi/informatika. Begitu juga di Dinas Perijinan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan boleh dicek nama nama yang lulus apakah memenuhi syarat," timpalnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu, Eko Sumarmi saat dikonfirmasi mengatakan, terkait hasil seleksi administrasi peserta seleksi merupakan ranah Panitia Seleksi (Pansel).

"BKPSDM sifatnya hanya pemberkasan. Kemudian dalam tahapan memang tidak ada penjelasan bagi peserta seleksi yang tidak lulus berkas administrasi," kata Eko.

Sementara anggota Panitia Seleksi (Pansel), M. Andi Purwanto saat dimintai tanggapannya mengatakan, Pansel bekerja berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Pansel siap  bertanggungjawab atas keputusan yang telah diambil," kata Andi Purwanto, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/23) malam.

Menurut Andi, ke enam peserta yang tidak lulus seleksi administrasi dikarenakan persyaratan mereka memang belum mencukupi. 

"Pansel mencermati rekam jejak peserta, sudah pernah bekerja di OPD mana, bidang apa, dari situ bisa diketahui ada tidak keterkaitannya dengan jabatan yang mau dituju. Kemudian apakah sudah mencukupi 5 tahun secara akumulasi sesuai dengan persyaratan No 3," jelas Andi.

Andi mencontohkan, Sekretaris Dinas Pendidikan Sunaji yang tidak TMS  (Disdukcapil)  karena selama ini yang bersangkutan bekerja atau menjabat yang sifatnya homogen. 

"Jika sebelumnya mereka pernah lulus seleksi administrasi JPTP, itu karena OPD yang dituju waktu itu ada keterkaitannya dengan pengalaman kerja yang dimiliki," tukasnya.

Anggota Komisi I DPRD Pringsewu, Anton Subagiyo mengaku akan mempelajari adanya indikasi kekeliruan dalam proses seleksi terbuka JPTP di Lingkungan Pemkab Pringsewu.

"Saya masih DL di Palembang nanti saya pelajari dulu," kata Anton Subagiyo.

Untuk diketahui, Seleksi terbuka pengisian 5 JPTP di lingkungan Pemkab Pringsewu memasuki tahap Pelaksanaan Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural oleh Tim Assesor yang akan dilaksanakan tanggal 16 s/d 18 November 2023.

Ke lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan di isi melalui seleksi terbuka diantaranya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).

Selanjutnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan terakhir Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pringsewu 

Tanggal 10 November 2023 Panitia Seleksi telah mengumumkan 33 nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sementara 6 peserta lainnya dinyatakan TMS.

Semua peserta yang tidak lulus saat ini sedang menjabat sebagai sekretaris di OPD masing-masing. (*)