• Rabu, 27 November 2024

Doni Ardiansyah Putra Didakwa Lakukan Korupsi KUR BRI Unit II Tulang Bawang Rp 1,9 Miliar

Rabu, 15 November 2023 - 16.21 WIB
307

Doni Ardiansyah Putra saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (15/11/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Doni Ardiansyah Putra (mantan mantri Bank BRI Unit II Tulang Bawang) didakwa telah melakukan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,9 Miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (15/11/2023), dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Doni Ardiansyah Putra.


Doni Ardiansyah Putra pada persidangan tersebut didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor, dimana ia diduga telah melakukan korupsi pada pengadaan dana KUR BRI Unit II Tulang Bawang Tahun Anggaran 2022.

JPU Supriyanti menerangkan, perbuatan Terdakwa Doni Ardiansyah Putra bermula Pada awal 2021 silam, dimana terdakwa mengalami suatu permasalahan yakni menerima kelebihan gaji dari BRI sebesar Rp16 Juta, yang kemudian Terdakwa memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut.

"Dari permasalah tersebut Terdakwa Doni Ardiansyah Putra mencari cara untuk memperoleh sejumlah uang guna mengembalikan kelebihan gaji dari BRI yang ia terima," kata JPU Supriyanti, dalam dakwaannya.

Kemudian kata JPU, Terdakwa Doni Ardiansyah Putra memprakarsai fasilitas KUR, Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro, dengan beberapa modus, diantaranya menggunakan uang pelunasan para Nasabah Kredit Usaha Rakyat, untuk kepentingan pribadinya.

"Juga menggunakan sebagian uang hasil KUR belasan Nasabah, serta membuat 32 data pengajuan KUR fiktif, atau disebut juga sebagai data topengan," katanya.

Lanjut JPU, atas perbuatan Terdakwa Doni Ardiansyah Putra, telah mengakibatkan kerugian negara, yang diperkirakan mencapai jumlah Rp1.946.480.000.

"Perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap JPU.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan telah dibacakannya dakwaan oleh JPU, Terdakwa Doni Ardiansyah Putra melalui Penasihat Hukumnya, Tarmizi menyatakan sikap tidak akan mengajukan keberatan.

"Kami tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. Nanti fakta-faktanya akan kami jabarkan di proses pembuktian dan akan kami tuangkan pada nota pembelaan," kata Tarmizi.

Sehingga oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, persidangan kembali akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembuktian.

"Sidang kita tunda, dan akan kembali kita gelar pada 22 November 2023 mendatang dengan agenda pembuktian," pungkas Hakim.

Sebelumnya Pada 29 Oktober 2023 lalu, perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut telah dilimpahkan berkas tahap II nya kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung, Krisnandar menerangkan, Lokus (Lokasi) nya berada di Tulang Bawang, sehingga oleh Tim Penyidik Kejati Lampung menyerahkan tahap II tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. (*)