• Jumat, 29 November 2024

Kejari Lambar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Senjata Tajam

Selasa, 14 November 2023 - 14.45 WIB
114

Kejaksaan Negeri Liwa bersama jajaran Forkopimda saat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus di Halaman Kantor Kejari Lampung Barat, Selasa (14/11/2023). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara tindak pidana umum (Tipidum) dan pidana khusus (Pidsus) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk periode Januari - Oktober 2023, di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (14/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat Zainur Rochman melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Zenericho mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Lampung Barat berupa Narkotika, uang palsu, Hp, hingga senjata api yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Narkotika jenis sabu seberat 5,22 gram, narkotika jenis gorila sinte seberat 0,12 gram, narkotika jenis ganja seberat 11,86 gram, 20 batang ganja yang di tanam dalam polibeg, 1.750 butir obat berbahaya jenis Ifarsyl," kata Zenericho kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Selain narkotika pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 54 lembar, lima pucuk senjata tajam, 27 unit jerigen, 22 unit handphone serta sejumlah barang bukti lain yang berhasil diamankan terkait sejumlah perkara tindak pidana umum.

Zenericho menambahkan bahwa, pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara diantaranya untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara di blender kemudian dibuang, kemudian senjata api dan senjata tajam dilakukan pemotongan menggunakan gerinda.

"Barang bukti berupa Handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, kemudian untuk barang bukti lainnya kita musnahkan dengan cara dibakar, sehingga semua barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kita musnahkan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan perkara yang paling mendominasi yaitu penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga ia mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi penggunaan barang haram tersebut.

"Karena kita tau bahwa dampak penggunaan narkotika jenis apa pun terhadap tubuh sangat berbahaya sehingga kita selalu mengimbau kepada masyarakat khususnya anak muda ataupun pelajar agar jangan sekali-kali memakai narkoba apa pun jenisnya," tegasnya.

Sekedar diketahui, pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Zainur Rochman, dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) diantaranya perwakilan dari Polres Lampung Barat, perwakilan dari Kodim 0422 Lampung Barat.

Kemudian perwakilan dari Pengadilan Negeri Liwa, perwakilan dari Rutan kelas II B di Krui, perwakilan dari Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat serta Kabag Hukum Kabupaten Pesisir Barat. (*)