Fajar Reskianto Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terlibat Narkotika jaringan Internasional, Fajar Reskianto divonis 20 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Selasa (14/11/2023).
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Fajar Reskianto, kurir Narkotika jaringan Internasional Fredy Pratama.
Dalam bacaan putusannya, Ketua majelis Hakim Hendro Wicaksono mengatakan terdakwa Fajar Reskianto terbukti bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika.
Dimana dibacakan juga dalam putusannya, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Hal yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum, juga terdakwa bersifat sopan saat menjalani proses persidangan.
"Menyatakan Terdakwa Fajar Reskianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak melanggar hukum telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika," kata Majelis Hakim Hendro dalam putusannya.
"Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fajar Reskianto selama 20 Tahun dan denda sejumlah Rp 2 Miliar Subsider 4 Bulan kurungan penjara," katanya.
Kemudian Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan masa penangkapan juga penahanan dikurangi dengan yang sudah dijalani terdakwa dengan pidana yang telah dijatuhkan.
Dengan telah dibacakannya putusan tersebut oleh Majelis Hakim, baik Terdakwa dan penasihat hukumnya juga menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu.
"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia," kata Terdakwa Fajar Reskianto setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya.
Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum, atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, juga menyatakan sikap pikir-pikir.
Sebelumnya dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Fajar Reskianto telah terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara.
Menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, berupa sabu sebanyak 21,315 kilo. Sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Terdakwa Fajar Reskianto ," kata Jaksa Penuntut Umum Irma Lestari dalam pembacaan Tuntutannya.
Untuk diketahui Pada 29 Maret 2023 lalu, Polda Lampung telah menangkap seseorang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 Kilogram saat tengah berada di Hotel Whizz Prime Lampung.
Sekira 30 menit setelah mengambil koper yang berisikan sabu-sabu tersebut yang ada di Hotel Pop, kemudian polisi menggerebek Fajar yang tengah berada di hotel Whizz Prime dimana ditemukan bersama barang bukti.
Berupa 1 buah tas ransel berisikan 13 kantong kemasan kopi dan 2 koper warna hitam dan kuning jugai 2 buah unit handphone dan 4 lembar KTP yang digunakan saat memesan hotel yang berbeda-beda.
Kemudian pada saat dilakukan pengembangan terungkap Fajar merupakan kurir yang dipekerjakan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang hingga kini masih ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang. (*)
Berita Lainnya
-
Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim
Rabu, 27 November 2024 -
Wujudkan Visi WCU, Unila Evaluasi Program Kerja 'Be Strong'
Rabu, 27 November 2024 -
Kapolda Lampung Ingatkan Pendukung Paslon Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
Rabu, 27 November 2024 -
Pastikan Aman-Lancar, Pj Gubernur Lampung Kawal Pemungutan Suara di Sejumlah TPS
Rabu, 27 November 2024