Dinilai Tidak Ada Novum, KPK Minta Hakim Tolak PK Mustafa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri (PN)
Tanjung Karang untuk menolak permohonan Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan
oleh Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dengan pertimbangan tidak adanya
keadaan baru (Novum) yang berbeda.
Persidangan yang sudah memasuki tahap ahir
tersebut digelar secara Zoom Meeting Pada Selasa 14 November 2023 oleh PN
Tanjung Karang dengan agenda penyampaian kesimpulan PK Mustafa.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis
Hakim PN Tanjung Karang Ahmad Rifai menyebut siap untuk mengirimkan berkas
permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Lampung Tebgah Mustafa ke Mahkamah
Agung untuk diputuskan.
Dalam gelaran sidang juga, JPU KPK Taufiq
Ibnugroho selaku termohon meminta majelis hakim agar menolak permohonan PK yang
dimohonkan oleh Mustafa tersebut.
Dalam kesimpulannya, Taufiq mengatakan
permohonan PK yang diajukan Mustafa itu kontradiksi, dimana saat divonis oleh
PN Tanjung Karang, Mustafa langsung menerima putusan tersebut tanpa mengajukan
hukum banding atau Kasasi.
Bahkan kata Taufiq, Penasihat Hukum Mustafa saat itu menerima putusan yang dijatuhkan oleh Hakim PN Tanjung Karang, dalam
Pledoinya (Nota Pembelaan) tidak keberatan dengan vonis yang dijatuhkan kepada
Mustafa yakni Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jika pemohon mengajukan upaya PK tentu
hal ini bertolak belakang dengan sikap pemohon PK yang sebelumnya menerima
putusan," kata Taufiq Ibnugroho.
Taufiq menerangkan dalam perkara yang
melibatkan Mustafa (Mantan Bupati Lampung Tengah) secara sengaja tidak
melakukan pengajuan banding atau kasasi, sebab langsung mengajukan PK sebagai
upaya hukum luar biasa, untuk menghindari hukuman yang lebih berat.
"Kami menganggap novum yang diajukan oleh
tim kuasa hukum Mustafa tidak bersifat baru, dimana bukti yang diajukan sebagai
novum tidak dapat dikualifikasikan sebagai novum," terangnya.
"Sehingga tidak ada bukti yang bersifat
kebaruan atau kekuatan untuk mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,"
tambahnya.
Sementara itu Muhammad Yunus kuasa hukum
Mustafa, meminta agar majelis hakim menerima permohonan PK yang diajukan oleh kliennya.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang
mengadili perkara ini untuk menerima permohonan pemohon seluruhnya, dan
memutuskan perkara tersebut dengan putusan seadil-adilnya," kata Yunus.
Yunus mengatakan tak seharusnya Mustafa
divonis dua kali dalam perkara yang sama. Karena itu, ia menganggap perkara
Mustafa dikategorikan ne bis in idem atau satu perkara tidak bisa divonis dua
kali.
"Lagi-lagi kami menilai korupsi yang
dilakukan klien kami "Mustafa) tidak sesuai dengan isi pasal 64 ayat 1 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan yang dilakukan secara
berlanjut, sehingga Mustafa harusnya hanya satu kali divonis penjara.
Ia mengatakan perbuatan yang dilakukan Mustafa
termasuk pengulangan perbuatan dan perbuatan berlanjut. Materi pemeriksaan perkara
a quo yang diajukan jaksa penuntut umum adalah sama, baik subjek objek, tempus,
locus maupun alat buktinya.
Untuk diketahui sebelumnya, Mustafa terjerat
permasalahan Tipikor dalam bentuk suap pada saat masih menjabat sebagai Bupati
Lampung Tengah.
Mustafa melakukan penyuapan kepada oknum
Anggota DPRD Lampung Tengah, dimana hal tersebut dilakukan untuk memuluskan
langkah pemerintah Lampung Tengah meminjak uang sebesar Rp300 miliar kepada PT
Sarana Multi Infrastruktur. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024