• Rabu, 27 November 2024

Dinilai Tidak Ada Novum, KPK Minta Hakim Tolak PK Mustafa

Selasa, 14 November 2023 - 13.33 WIB
105

Suasana persidangan dengan agenda penyampaian kesimpulan PK Mustafa digelar secara Zoom Meeting, Selasa 14 November 2023 di PN Tanjung Karang. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang untuk menolak permohonan Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan oleh Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dengan pertimbangan tidak adanya keadaan baru (Novum) yang berbeda.

Persidangan yang sudah memasuki tahap ahir tersebut digelar secara Zoom Meeting Pada Selasa 14 November 2023 oleh PN Tanjung Karang dengan agenda penyampaian kesimpulan PK Mustafa.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Karang Ahmad Rifai menyebut siap untuk mengirimkan berkas permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Lampung Tebgah Mustafa ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.

Dalam gelaran sidang juga, JPU KPK Taufiq Ibnugroho selaku termohon meminta majelis hakim agar menolak permohonan PK yang dimohonkan oleh Mustafa tersebut.

Dalam kesimpulannya, Taufiq mengatakan permohonan PK yang diajukan Mustafa itu kontradiksi, dimana saat divonis oleh PN Tanjung Karang, Mustafa langsung menerima putusan tersebut tanpa mengajukan hukum banding atau Kasasi.

Bahkan kata Taufiq, Penasihat Hukum Mustafa saat itu menerima putusan yang dijatuhkan oleh Hakim PN Tanjung Karang, dalam Pledoinya (Nota Pembelaan) tidak keberatan dengan vonis yang dijatuhkan kepada Mustafa yakni Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jika pemohon mengajukan upaya PK tentu hal ini bertolak belakang dengan sikap pemohon PK yang sebelumnya menerima putusan," kata Taufiq Ibnugroho.

Taufiq menerangkan dalam perkara yang melibatkan Mustafa (Mantan Bupati Lampung Tengah) secara sengaja tidak melakukan pengajuan banding atau kasasi, sebab langsung mengajukan PK sebagai upaya hukum luar biasa, untuk menghindari hukuman yang lebih berat.

"Kami menganggap novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Mustafa tidak bersifat baru, dimana bukti yang diajukan sebagai novum tidak dapat dikualifikasikan sebagai novum," terangnya.

"Sehingga tidak ada bukti yang bersifat kebaruan atau kekuatan untuk mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Sementara itu Muhammad Yunus kuasa hukum Mustafa, meminta agar majelis hakim menerima permohonan PK yang diajukan oleh kliennya.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menerima permohonan pemohon seluruhnya, dan memutuskan perkara tersebut dengan putusan seadil-adilnya," kata Yunus.

Yunus mengatakan tak seharusnya Mustafa divonis dua kali dalam perkara yang sama. Karena itu, ia menganggap perkara Mustafa dikategorikan ne bis in idem atau satu perkara tidak bisa divonis dua kali.

"Lagi-lagi kami menilai korupsi yang dilakukan klien kami "Mustafa) tidak sesuai dengan isi pasal 64 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga Mustafa harusnya hanya satu kali divonis penjara.

Ia mengatakan perbuatan yang dilakukan Mustafa termasuk pengulangan perbuatan dan perbuatan berlanjut. Materi pemeriksaan perkara a quo yang diajukan jaksa penuntut umum adalah sama, baik subjek objek, tempus, locus maupun alat buktinya.

Untuk diketahui sebelumnya, Mustafa terjerat permasalahan Tipikor dalam bentuk suap pada saat masih menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah.

 

Mustafa melakukan penyuapan kepada oknum Anggota DPRD Lampung Tengah, dimana hal tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah pemerintah Lampung Tengah meminjak uang sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. (*)