• Jumat, 19 September 2025

UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat 21 November, UMK 30 November

Minggu, 12 November 2023 - 14.20 WIB
466

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 10 November 2023.

Sesuai PP baru ini dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

Dan dalam Pasal 35 Ayat (2) disebutkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan. Kenaikan UMP maupun UMK mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Sabtu (11/11/23).

Ida menjelaskan kenaikan upah minimum berasal dari penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Asyik! Kemenaker Pastikan Upah Minimum Naik, Penetapan Paling Lambat 21 November

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujarnya.

Dengan ketentuan tersebut, peran Dewan Pengupahan Daerah semakin kuat dalam hal memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.

"Selanjutnya kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk upah minimum kabupaten/ kota tanggal 30 November," ujarnya.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh secara nasional mengalami kenaikan pada Agustus 2023 dibanding dengan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

BPS mencatat, rata-rata upah buruh nasional meningkat dari Rp3,07 juta per bulan pada Agustus tahun lalu menjadi Rp 3,18 juta per bulan, atau meningkat sekitar 3,50 persen secara tahunan.

Walaupun secara nasional rata-rata upah nasional mencapai Rp 3,18 juta per bulan, sebagian besar provinsi masih mencatat rata-rata upah buruh di bawah level tersebut.

Berdasarkan data BPS yang dirilis pada Jumat (10/11/2023), Jawa Tengah menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah dan paling jauh dari level nasional.

Per Agustus lalu, rata-rata upah buruh di Jawa Tengah sebesar Rp 2,32 juta per bulan, meningkat sekitar 5,48 persen secara tahunan dari Rp 2,20 juta per bulan. Walaupun lebih rendah dari level nasional, rata-rata upah buruh di Jawa Tengah sudah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebesar Rp 1,96 juta per bulan.

Kemudian, posisi kedua provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah ditempati oleh Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan data BPS, rata-rata upah buruh NTT sebesar Rp 2,34 juta per bulan, meningkat 11,37 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 2,10 juta per bulan.

Dengan lonjakan tersebut, rata-rata upah buruh NTT sudah melampaui upah minimum provinsi yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 2,12 juta per bulan.

Lalu, posisi ketiga provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah ditempati oleh Nusa Tenggara Barat (NTB). BPS mencatat, rata-rata upah buruh NTB sebesar Rp 2,34 juta per bulan, meningkat 5,69 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 2,21 juta per bulan. Besaran rata-rata upah buruh itu masih lebih rendah dari upah minimum provinsi yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 2,37 juta per bulan.

Selanjutnya, upah buruh terendah keempat secara nasional adalah Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2,36 juta per bulan. Kelima, Provinsi Lampung Rp 2,42 juta per bulan, lalu Gorontalo Rp 2,57 juta per bulan, Aceh Rp 2,59 juta per bulan, Sumatera Utara Rp 2,61 juta per bulan, Sulawesi Tengah Rp 2,65 juta per bulan, dan Jawa Timur Rp 2,65 juta per bulan.

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, UMP Lampung 2023 naik 7,9 persen. Kenaikan ini terhitung sebesar Rp192.768, yaitu dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284. (*)