• Rabu, 27 November 2024

Satgas Pasti OJK Blokir 173 Pinjol Ilegal, 129 Konten Pinpri dan 47 Rekening Bank

Minggu, 12 November 2023 - 14.38 WIB
80

OJK RI. Foto: CNN

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode September-Oktober 2023, kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Satgas juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

“Jadi tim Satgas Pasti sejak September-Oktober 2023 melakukan pemblokiran 173 entitas pinjol illegal dan 129 konten terkait pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” ungkap Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, Minggu (12/11). 

Hudiyanto menyampaikan, selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas Pasti melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.

“Telah ditemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran,” kata dia.

“Kami juga mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia,” imbuhnya.

Dengan demikian kata Hudiyanto, sejak 2017 sampai dengan 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Kembali diingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” imbaunya. 

Hudiyanto menjelaskan, Satgas Pasti saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Satgas Pasti bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.  

“Diharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id,” ucapnya. (*)