• Rabu, 27 November 2024

Kasus Suap Pajak, KPK Panggil Direktur Operasional PT Gunung Madu Plantations

Jumat, 10 November 2023 - 16.31 WIB
550

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perpajakan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang melibatkan dua tersangka baru, yakni Yulmanizar dan Febrian. 

Penetapan dua tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil enam orang sebagai saksi untuk tersangka Yulmanizar dan Febrian pada Jumat (10/11/2023). 

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali, Jumat (10/11/2023).

Ia menjelaskan, keenam saksi yang dipanggil, yakni Suryadi Ardiano selaku penyelia Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Pusat Ditjen Pajak, Atik Djauhari selaku pemeriksa pajak pada Kanwil DJP Jakarta Timur, Harjanto Prawiro selaku Direktur Utama PT Walet Kembar Lestari.

Selanjutnya, Santoso Prawiro selaku Direktur PT Walet Kembar Lestari, Ridwan Pribadi selaku wiraswasta, dan Lim Poh Ching selaku Direktur Operasional PT Gunung Madu Plantation.

Sebelumnya, KPK menetapkan 2 pegawai pajak menjadi tersangka kasus suap, yakni Yulmanizar dan Febrian. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan keduanya diduga mendapatkan perintah dan arahan secara tidak langsung dari Angin untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan.

"Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA (Angin Prayitno Aji) mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan melakukan deal dengan wajib pajak di lapangan adalah YMR dan FB," kata Alex, Kamis (9/11/2023).

Alex menyebutkan bahwa wajib pajak yang diduga memberikan uang tersebut di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama.

"Atas pengkondisian penghitungan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud diduga terjadi penerimaan sebesar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta," kata Alex.

Menurut Alex, keduanya juga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliar Rupiah. "Masih terus dilakukan pendalaman," kata dia.

Ke depannya, Alex mengatakan penyidik KPK akan mendalami peran perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk dugaan peran pihak manajemen perusahaan di kasus ini.

"Apakah perusahaan yang terlibat atau yang kemudian diwakili oleh konsultan pajak itu akan dijadikan tersangka termasuk pihak manajemen, tentu akan dilihat bukti yang diperoleh dari penyidik. Konsultan pajak itu bekerja untuk kepentingan perusahaan," kata Alex.

Sebagai catatan, kasus Angin Prayitno adalah perkara suap rekayasa pajak yang pertama kali disidik sejak tahun 2021. Kasus ini menyeret nama-nama pejabat Direktorat Jenderal Pajak di antaranya mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji; Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan; Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak.

Selain pejabat pajak, kasus ini juga menyeret nama-nama konsultan pajak perusahaan. Di antaranya, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi; satu konsultan pajak PT Jhonlin, Agus Susetyo; dan kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati.

Dalam perkara itu, para konsultan pajak terbukti memberikan suap bernilai total belasan miliar rupiah kepada Angin dkk untuk merekayasa pemeriksaan pajak perusahaan yang mereka wakili. Angin dan para konsultan pajak sudah divonis di pengadilan, akan tetapi peran pihak perusahaan belum disentuh oleh KPK. (*)