Hadiri Kegiatan Sinkronisasi Data Kepegawaian, Kakanwil Kemenag Lampung Tekankan Pentingnya Integrasi Data

Kakanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, saat menghadiri kegiatan Sinkronisasi Data Kepegawaian di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Metro. Foto: Dok.Kemenag
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Puji Raharjo, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Metro menghadiri kegiatan Sinkronisasi Data Kepegawaian.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Metro pada hari Kamis (9/11/2023).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Tim Data Biro Kepegawaian tersebut dihadiri oleh Analis Kepegawaian, Pranata Komputer dan Pengelola Kepegawaian pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung.
Dalam pengarahannya, Kakanwil menekankan pentingnya data yang terintegrasi. Sejak tahun 2020 lalu, BKN telah menghadirkan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sebagai sebuah inovasi untuk mewujudkan integrasi data ASN di Indonesia.
SIASN atau Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara ini merupakan rangkaian data dan informasi yang disusun secara teratur, menyeluruh, dan terintegrasi berbasis teknologi informasi demi mempermudah proses pelayanan kepegawaian dapat dimonitoring dengan lebih mudah dan akuntabel.
Data pada SIMPEG yang dimiliki oleh instansi termasuk Kementerian Agama akan terus diintegrasikan dengan data pada SIASN.
Dengan integrasi data tersebut lanjut Puji, diharapkan perbedaan data kepegawaian yang terjadi dapat diminimialisir sehingga satu data ASN dapat segera terwujud.
"Satu Data ASN akan menjadi salah satu daya dukung dalam perbaikan layanan kepegawaian di Indonesia," lanjut Puji.
Sementara narasumber dari Biro Kepegawaian, Yogie Pribadi, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN, masih banyak catatan disparitas data ASN di lingkungan Kementerian Agama, seperti data jabatan, penilaian kinerja tahun 2022, unor tidak aktif, struktural ganda dan lainnya.
"Kami mengharapkan agar pengelola Kepegawaian pada Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/Kota selaku operator SIMPEG dan SIASN agar segera melakukan percepatan penyelesaian disparitas data tersebut,” pesan Yogie.
Yogie juga menyampaikan bahwa basis data yang akan digunakan dalam pengelolaan gaji adalah SIMPEG 5. Data pada SIMPEG 5 tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam pencairan gaji.
"SIMPEG 5 merupakan kewajiban dari setiap ASN untuk memutakhirkan datanya masing-masing. Pengelola Kepegawaian sebagai operator berkewajiban untuk memverifikasi data dan dokumen yang disampaikan oleh setiap ASN pada aplikasi SIMPEG-5 tersebut," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dalami Kasus Dugaan Korupsi JTTS, KPK Panggil Mantan Calon Wakil Walikota Bandar Lampung
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pemerintah Kota Bandar Lampung Buat Saluran Air Baru di Panjang Utara
Minggu, 04 Mei 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Borong Prestasi di Ajang Muli Mekhanai Kota Metro 2025
Minggu, 04 Mei 2025 -
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Sabtu, 03 Mei 2025