Dirjen IKMA Kemenperin Dorong Pelaku UKM di Lampung Miliki Sertifikat TKDN

Dirjen IKMA, Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, usai Sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui e-purchasing bagi pelaku IKM/UMKM di Swiss-belhotel Lampung, Jumat (10/11/2023). Foto: Siti/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (Dirjen IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, mendorong pelaku IKM/UMKM yang ada di Provinsi Lampung untuk memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan materi pada acara sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui e-purchasing bagi pelaku IKM/UMKM di Provinsi Lampung yang berlangsung di Swiss-belhotel, Jumat (10/11/2023).
"Ketika dia produksi IKM maka harus dapat sertifikat TKDN atas produk yang dihasilkan. Dimana untuk mendapatkan sertifikat TKDN saat ini sudah ada PermenPerin 46 tahun 2022. Kalau yang pakai LVI waktu nya lama dan harus berbayar. Sedangkan kalau khusus IKM gratis waktu lima hari kerja sudah terbit," kata Reni.
Ia mengatakan, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN hingga BUMD harus mengalokasikan minimal 40 persen belanjanya untuk produk IKM/UMKM.
"Jadi dengan adanya kebijakan tersebut ketika produk nya dapat sertifikat TKDN dia tayang di e katalog sehingga ketika pemda punya uang untuk belanja dia sesuai barangnya maka tinggal klik," jelasnya.
Menurutnya produk IKM/UMKM yang dapat tayang di e katalog lokal seperti makanan, minuman, alsintani, cangkul, pupuk, pakan ternak, batik Lampung, tapis hingga goodie bag untuk keperluan rapat.
"Untuk syarat dapat sertifikat TKDN harus punya akun sistem informasi nasional. Dan memang pelakunya adalah industri kecil, asetnya di bawah Rp5 miliar dan omsetnya lebih kecil dari Rp15 miliar setahun. ketika dia punya NIB dia masuk ke SIINas cuma upload NIB," paparnya.
Menurutnya untuk Provinsi Lampung jika dilihat dari jumlah yang mendapatkan sertifikat TKDN baru 64 sertifikat dari 32 IKM. Sementara jumlah IKM di Provinsi Lampung ribuan.
"Ini tantangan nya bagaimana agar kebijakan ini diketahui oleh pelaku IKM dan mereka juga punya kemauan untuk mendaftarkan. Untuk mencapai itu kadang pelaku IKM gaptek teknologi. Pelaku harus punya keinginan untuk maju," jelasnya.
Sementara Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi mengatakan, saat ini Pemprov Lampung melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa telah ditunjuk oleh LKPP sebagai pengelola katalog elektronik lokal.
Katalog elektronik lokal tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa melalui sistem E-Purchasing.
"Progres saat ini sudah terdapat 37 etalase dengan jumlah produk sebanyak 17.671 dan nilai transaksi sebanyak Rp149 milyar. Sementara itu IKM/UMKM yang terdaftar dalam katalog lokal baru 566 unit," kata dia.
Selain itu, belanja langsung yang dikembangkan oleh LKPP yaitu toko daring juga dapat dimanfaatkan IKM/UMKM untuk mengakses dana pemerintah dalam rangka meningkatkan usahanya.
"Pemprov Lampung saat ini telah menginisiasi pengembangan Marketplace Lokal Tapis Mall yang dapat dijadikan media bagi IKM/UMKM untuk mempromosikan produknya dan bertransaksi kepada seluruh Perangkat Daerah se-Provinsi Lampung," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
66.348 Guru di Lampung Belum Sertifikasi, Thomas: Semua Kebijakan Pemerintah Pusat
Rabu, 21 Mei 2025 -
Bawaslu Larang Pemilih Bawa Handphone ke Dalam Bilik Suara
Rabu, 21 Mei 2025 -
66.348 Guru di Lampung Belum Bersertifikat Pendidik
Rabu, 21 Mei 2025 -
Kementerian Pertanian Sinergikan Pertanian Modern dengan Kearifan Lokal
Rabu, 21 Mei 2025