Tangkap Tukang Parkir, Polisi Sita 22,46 Gram Sabu di Bandar Lampung
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial BO (34) hanya bisa pasrah saat diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di Jalan Pangeran Tirtayasa, tepatnya depan Toko Surya, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Jumat (3/11/2023) sore.
Warga Gang Hidayah, Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat ini ditangkap polisi karena jualan sabu.
Kini, pria yang berprofesi juru parkir tersebut harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, saat pria itu ditangkap di pinggir jalan, petugas mendapati 2 paket kecil sabu.
"Sabu itu terbungkus masker warna hitam disimpan di dalam dasbor motor miliknya," kata Gigih, saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kembali 3 paket sabu ukuran sedang di rumah pelaku.
"Kita temukan 3 paket sedang sabu di dalam kamarnya berikut timbangan digital, 7 buah plastik klip dan 1 sendok plastik kecil," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku BO ternyata residivis pada kasus yang sama. "Jadi pelaku baru selesai menjalani hukuman pada Januari 2023," imbuhnya.
Gigih mengatakan, pelaku mengaku sudah menjual barang haram tersebut selama 6 bulan. "Dia (BO) ambil barang sama RH (DPO), saat ini masih kami lakukan pengejaran," ucapnya.
Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 22,46 gram sabu berikut timbangan digital, 7 buah plastik klip putih dan 1 buah sendok plastik.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku BO dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Humaidi Ali, Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Berkarier di Kementerian PU
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Parkir Liar dan Stan di Trotoar, Seruit Buk Lin Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan
Jumat, 27 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung dan Komnas PA Perkuat Sinergi, Siapkan FGD Bahas Persoalan Anak
Jumat, 27 Maret 2026 -
Kundapil di Desa Pardasuka Lampung Selatan, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Pinjol, dan Judi Online
Jumat, 27 Maret 2026








