Putusan Sela, Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa AKP Andri Gustami
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak Nota keberatan (Eksepsi) Terdakwa AKP Andri Gustami terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Narkotika Jaringan Internasional Fredy Pratama.
Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dalam persidangan dengan agenda pembacaan Putusan Sela terhadap Eksepsi AKP Andri Gustami.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Andri Gustami tidak dapat diterima," kata Hakim Lingga Setiawan, dalam sidang putusan sela, di PN Tanjungkarang, Kamis (9/11/2023).
Sehingga dengan telah dibacakannya putusan sela oleh Majelis Hakim, dengan demikian proses persidangan AKP Andri Gustami atas keterlibatannya dalam narkotika Jaringan Internasional Fredy Pratama.
Menanggapi putusan tersebut, Zulfikar Alibutho selaku Penasihat Hukum terdakwa Andri Gustami mengatakan, pihaknya menghormati atas putusan sela tersebut.
"Jadi putusan sela itu, hakim menyimpulkan dari pendapat JPU dan penasehat hukum dibahas dan disimpulkan keputusan selanya menolak eksepsi kita, hakim menolak dan melanjutkan persidangannya," kata Zulfikar, saat diwawancarai usai persidangan.
Alibutho mengatakan, alasan ditolaknya Eksepsi yang diajukan oleh kliennya, sebab Majelis Hakim menilai bahwa persidangan sudah memasuki pokok perkara.
Zulfikar menyampaikan, pihaknya tetap merasa puas dengan putusan yang diambil oleh Majelis Hakim, sebab hal tersebut sudah menjadi bagian dari prosedur yang sesuai dengan Perundang-undangan.
"Karena pada saat kami eksepsi itu sudah pertimbangan yang matang, guna mencari kebenaran materiil dan formilnya, dalam hal ini JPU juga adalah rekan mencari kebenaran, dan kami juga mencari kebenaran sehingga kami menanggapinya dengan baik," terangnya.
Untuk diketahui, persidangan akan kembali digelar pekan depan yakni Pada Senin 13 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya oleh JPU, AKP Andri Gustami atas keterlibatanya dalam perkara Narkotika jaringan Internasional didakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli.
Atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU dalam Dakwaannya.
Dan kedua diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU Terdakwa AKP Andri Gustami berperan melakukan pengawalan untuk meloloskan pengiriman Narkoba saat melintasi pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menuju Pelabuhan merak.
Dimana terhitung sejak Bulan Mei hingga Juni 2023, Terdakwa AKP Andri Gustami telah meloloskan sebanyak 8 kali penyebrangan pengiriman Narkoba dengan total keseluruhan seberat 150 Kilogram, juga pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.
Untuk diketahui, Putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi atau tangkisan yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya.
Putusan ini belum masuk pada pokok perkara. Putusan sela merupakan bagian dari jenis putusan pengadilan yang bersifat formil atau bukan putusan akhir yang berkaitan dengan surat dakwaan. (*)
Berita Lainnya
-
Bank Lampung Resmi Kolaborasi dengan Bank Jatim
Rabu, 27 November 2024 -
Wujudkan Visi WCU, Unila Evaluasi Program Kerja 'Be Strong'
Rabu, 27 November 2024 -
Kapolda Lampung Ingatkan Pendukung Paslon Tidak Rayakan Kemenangan Berlebihan
Rabu, 27 November 2024 -
Pastikan Aman-Lancar, Pj Gubernur Lampung Kawal Pemungutan Suara di Sejumlah TPS
Rabu, 27 November 2024