Pemkab Komitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal dan Maksimalkan DBH-CTH di Lampung Barat
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah kabupaten Lampung Barat bersama Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di Lampung Barat.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Kepala Dinas Perkebunan kabupaten Lampung Barat, Yudha Setiawan mengatakan, pemerintah daerah dan Bea Cukai memiliki kepentingan yang sama dalam menurunkan peredaran rokok ilegal. Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal, penerimaan cukai akan semakin meningkat.
"Jika penerimaan cukai semakin meningkat, secara otomatis alokasi DBH-CHT pun akan semakin tinggi. Dasar hukumnya tercantum dalam PMK Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH-CHT," kata Yudha kepada wartawan, Senin (6/10/2023)
Yudha menjelaskan DirektoratBea dan Cukai adalah institusi di bawah Kementerian Keuangan, yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community & Border Protector, dan Revenue Collector di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Sedangkan Bea Cukai Lampung yang berada dalam struktur koordinasi Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai di wilayah Provinsi Lampung.
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, serta pemungutan bea masuk dan bea keluar dasar hukumnya adalah, UU Nomor 10 tahun 1995 jo, UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Sifat dan karakteristik cukai sendiri yaitu konsumsi perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi, masyarakat dan lingkungan, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan," kata Yudha
Yudha menerangkan, ada beberapa jenis barang yang dibebani barang kena cukai diantaranya Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Hasil Tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan rokok elektrik.
"DBH-CHT ini merupakan dana yang bersumber dari pemungutan cukai kepada daerah penghasil cukai. Dana tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan BKC ilegal," imbuhnya.
Ia menuturkan bahwa alokasi DBH-CHT sebesar 50 persen digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum dan 40 persen lainnya untuk kesehatan. Sehingga pihaknya selalu berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Yudha melanjutkan, ada beberapa ciri yang bisa dikenali masyarakat terkait peredaran rokok ilegal diantaranya masyarakat bisa cek pita cukai (PC) ada atau tidak, jika tidak ada PC, maka rokok tersebut merupakan rokok polos atau rokok Ilegal.
"Kemudian bisa cek keaslian PC menggunakan penglihatan mata langsung atau Sinar UV. Rokok Pita Cukai Palsu atau Rokok Ilegal. Desain Pita Cukai setiap tahunnya berganti, untuk tahun 2023 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-12/BC/2023 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2023," imbuhnya
Ada beberapa warna golongan pita cukai, yaitu biru untuk golongan l, jingga golongan ll, merah golongan lll, hijau untuk tanpa golongan (Dalam Negeri), abu-abu untuk tanpa golongan (Impor) dan ek kondisi PC melalui penglihatan mata secara langsung dan apakah PC dilekati di tempat yang benar.
Cek kode personalisasi rokok (kecuali Golongan I). Rokok Pita Cukai Salah Personalisasi sama dengan Rokok Ilegal, Aturan tentang golongan di PMK Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Sedangkan aturan personalisasi terdapat di Perdirjen BC Nomor 45/BC/2010 tentang Pemberian Identitas Pabrik Pada Pita Cukai. Lalu cek peruntukan PC dari yang tertera di kemasan dibandingkan dengan yang tertera di PC, Rokok Pita Cukai Tidak Sesuai Peruntukan sama dengan Rokok Ilegal.
"Sedangkan ciri rokok resmi masyarakat bisa mengetahuinya dengan melihat Telah dilekati Pita Cukai (ditempat yang benar), Pita Cukai asli, Pita Cukai baru (bukan bekas) Kode personalisasi sesuai dengan nama, perusahaan pada kemasan (kecuali Golongan I), Jenis Hasil Tembakau dan Isi pada Pita Cukai, dan kemasan sesuai(SKM/SKT dan 12/20 batang)," jelasnya
Masyarakat atau setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang pidana 1 s.d. 8 tahun dan denda 10 s.d. 20 kali nilai cukai hal itu tertuang dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Tetapkan Jadwal Seleksi Kompetensi Penerimaan PPPK Tahap 1, Berikut Lokasinya
Jumat, 29 November 2024 -
Digelar Serentak, Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Lambar Ditarget Rampung Hari Ini
Jumat, 29 November 2024 -
Bawaslu Lambar Minta Warga Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Kamis, 28 November 2024 -
Parosil-Hasnurin Menang Telak di Pilbup Lampung Barat 2024 Versi BPSN PDI-P
Kamis, 28 November 2024