• Sabtu, 27 Juli 2024

Kasus Korupsi Dana Bimtek, Kadis PMD Lampura Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Kamis, 09 November 2023 - 16.59 WIB
146

Abdurrahman mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara saat menjalani sidang di PN Tanjung Karang, Kamis (9/11/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Abdurrahman yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang untuk membatalkan dakwaan terhadapnya. 

Permintaan tersebut disampaikan oleh Terdakwa Abdurrahman melalui Penasihat Hukumnya, Gindha Ansori Wayka kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar oleh PN Tanjung Karang, Kamis (9/11/23) dengan agenda pembacaan nota keberatan (Eksepsi) terhadap dakwaan JPU.

Gindha menilai JPU kurang cermat dan uraian peristiwa penerimaan uang gratifikasi tidak jelas atau tidak memenuhi syarat materiil sesuai dengan KUHAP.

Kepada Majelis Hakim, Gindha menjelaskan JPU tidak secara rinci dan jelas dalam menyusun dakwaan terhadap Terdakwa Abdurrahman, dikarenakan dakwaan jaksa dalam dakwaan satu, dua dan dakwaan ketiga dinilai sama, sehingga tidak ada perbedaan uraian dalam masing-masing unsur dakwaan yang diterapkan.

Dalam perkara ini juga Ghinda menilai dakwaan terhadap terdakwa Abdurrahman sama dengan 3 terdakwa lainnya yang juga ikut terlibat dan disidangkan dalam berkas perkara terpisah.

Termasuk uraian peristiwa penerimaan uang gratifikasi dari kegiatan bimtek Lampura yang diterima oleh terdakwa Abdurrahman, JPU tidak menjelaskan secara rinci aliran dana yang di dakwakan turut dinikmati oleh terdakwa.

"Dakwaan JPU kepada terdakwa Abdurrahman hanya copy paste dari BAP terdakwa lainnya, sebab tidak diuraikan dengan jelas terkait peristiwa peneriman uang yang disebut oleh JPU, terdakwa Abdurrahman juga ikut menikmati," katanya.

Dengan demikian Terdakwa Abdurrahman, melalui Penasihat Hukumnya meminta kepada Majelsis Hakim agar dapat mengabulkan permohonan pembatalan dakwaannya.

"Dan meminta agar dapat memulihkan nama baik Terdakwa Abdurahman, serta harkat dan martabatnya seperti semula. Abdurahman juga meminta adanya keputusan yang seadil-adilnya, jika Majelis Hakim nantinya mempunyai penilaian lain," pungkasnya.

Sebelumnya Terdakwa Abdurrahman bersama 3 terdakwa lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi kegiatan bimbingan Teknis (Bimtek) pra tugas Kepala Desa terpilih Tahun 2022.

Tiga terdakwa lainnya yakni, Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, dan Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan.

Yang mana keduanya disidangkan dalam satu berkas perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.  Kemudian Terdakwa Nanang Furqon selaku rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa, yang diadili dalam berkas perkara bernomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Oleh JPU keempat Terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melawan, yang mana terhadap Terdakwa Abdurahman, Ngadimin dan Ismirham didakwa telah melanggat ketentuan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan TipikorTipikor," ujarnya.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dan terhadap Terdakwa Nanang Furqon, didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor," imbuhnya.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)