• Senin, 27 Januari 2025

Raperda Pembangunan Kawasan Bakauheni Harbour City Ditarik

Rabu, 08 November 2023 - 19.16 WIB
177

Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (8/11/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rancangan peraturan daerah (raperda) Pembangunan Kawasan Terpadu Bakauheni Harbour City (BHC) yang menjadi usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung ditarik.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung Maulidah Zauroh mengatakan, penarikan raperda tersebut lantaran pembangunan Bakauheni Harbour City bukan kewenangan Pemprov Lampung.

"Penarikan ini didasari adanya kebijakan penghapusan proyek strategis nasional. Sehingga pengelolaan BHC merupakan kewenangan Kementerian BUMN melalui PT ASDP," katanya saat rapat paripurna DPRD Lampung, Rabu (8/11/2023).

Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan jika secara kewilayahan BHC memang berada di wilayah Provinsi Lampung tepatnya di Kabupaten Lampung Selatan.

Menurutnya, penarikan usulan raperda tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung dan pemerintah pusat.

"Secara kewilayahan BHC memang lahannya di wilayah Provinsi Lampung, tapi tata kelola itu ASDP. Oleh karena itu agar tidak tumpang tindih dalam pengelolaan maka raperda nya ditarik," kata dia.

Ia mengatakan jika BHC yang pembangunan nya ditangani oleh pemerintah pusat harapannya bisa lebih maksimal karena didukung oleh anggaran yang memadai.

"Prinsipnya bagaimana bisa berfungsi dengan lebih baik. Fungsi nya tidak pariwisata saja tetapi juga membuat Bakauheni jadi lebih terkenal. Karena kita ada anak Gunung Krakatau, Teluk Kiluan dan Pahawang," paparnya.

Sehingga ia berharap agar keberadaan BHC memiliki daya guna dan berhasil guna serta memiliki banyak dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

"Transportasi angkutan penyeberangan massa akan disatukan didalam pariwisata. Jadi lebih efisien kemudian berdaya guna dan berhasil guna. Yang menangani memang BUMN tapi tetap koordinasi jadi supaya tidak tumpang tindih," katanya.

Seperti diketahui sebelum nya DPRD Provinsi Lampung memiliki 12 raperda usul inisiatif. Diantaranya ialah perlindungan pekerja migran Indonesia asal Lampung, pencegahan perkawinan dibawah umur.

Kemudian pembentukan dana cadangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2024, penyegeraan urusan pemerintah daerah. Pemasukan dan pengeluaran ternak dan atau produk ternak, penyelenggaraan koperasi dan UMKM, investasi dan kemudahan berusaha.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah, Pembangunan kawasan terpadu Bakauheni Harbour City. Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional, penyelenggaraan keolahragaan dan penyelenggaraan pendidikan. (*)