Raperda Pembangunan Kawasan Bakauheni Harbour City Ditarik
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rancangan peraturan daerah
(raperda) Pembangunan Kawasan Terpadu Bakauheni Harbour City (BHC) yang menjadi
usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung ditarik.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung Maulidah Zauroh
mengatakan, penarikan raperda tersebut lantaran pembangunan Bakauheni Harbour
City bukan kewenangan Pemprov Lampung.
"Penarikan ini didasari adanya kebijakan penghapusan proyek
strategis nasional. Sehingga pengelolaan BHC merupakan kewenangan Kementerian
BUMN melalui PT ASDP," katanya saat rapat paripurna DPRD Lampung, Rabu
(8/11/2023).
Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan jika
secara kewilayahan BHC memang berada di wilayah Provinsi Lampung tepatnya di
Kabupaten Lampung Selatan.
Menurutnya, penarikan usulan raperda tersebut agar tidak terjadi
tumpang tindih dalam pengelolaan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung dan
pemerintah pusat.
"Secara kewilayahan BHC memang lahannya di wilayah Provinsi
Lampung, tapi tata kelola itu ASDP. Oleh karena itu agar tidak tumpang tindih
dalam pengelolaan maka raperda nya ditarik," kata dia.
Ia mengatakan jika BHC yang pembangunan nya ditangani oleh
pemerintah pusat harapannya bisa lebih maksimal karena didukung oleh anggaran
yang memadai.
"Prinsipnya bagaimana bisa berfungsi dengan lebih baik. Fungsi
nya tidak pariwisata saja tetapi juga membuat Bakauheni jadi lebih terkenal.
Karena kita ada anak Gunung Krakatau, Teluk Kiluan dan Pahawang,"
paparnya.
Sehingga ia berharap agar keberadaan BHC memiliki daya guna dan
berhasil guna serta memiliki banyak dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi
masyarakat sekitar.
"Transportasi angkutan penyeberangan massa akan disatukan
didalam pariwisata. Jadi lebih efisien kemudian berdaya guna dan berhasil guna.
Yang menangani memang BUMN tapi tetap koordinasi jadi supaya tidak tumpang
tindih," katanya.
Seperti diketahui sebelum nya DPRD Provinsi Lampung memiliki 12
raperda usul inisiatif. Diantaranya ialah perlindungan pekerja migran Indonesia
asal Lampung, pencegahan perkawinan dibawah umur.
Kemudian pembentukan dana cadangan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung tahun 2024, penyegeraan urusan pemerintah daerah. Pemasukan
dan pengeluaran ternak dan atau produk ternak, penyelenggaraan koperasi dan
UMKM, investasi dan kemudahan berusaha.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain
pendapatan yang sah, Pembangunan kawasan terpadu Bakauheni Harbour City. Pengelolaan
dan pengembangan sistem air limbah domestik regional, penyelenggaraan
keolahragaan dan penyelenggaraan pendidikan. (*)
Berita Lainnya
-
Bawa Sajam Hendak Tawuran, Delapan Remaja di Bandar Lampung Diamankan Polisi
Senin, 27 Januari 2025 -
Dua Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Raih Jabatan Lektor Kepala
Senin, 27 Januari 2025 -
Lagi, Dua Motor Milik Mahasiswa Digondol Maling di Asrama Kampung Baru Bandar Lampung
Minggu, 26 Januari 2025 -
Awal Libur Imlek dan Isra Miraj, 45.795 Orang Tinggalkan Sumatera Via Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 26 Januari 2025