Maksimalkan Transaparansi Anggaran Publikasi Media, Diskominfo Lambar Perdana Terapkan Sistem E-Katalog
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dalam rangka melindungi perusahaan pers yang profesional dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran media serta transparansi anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mulai menerapkan sistem belanja media melalui E Katalog.
Kepala Diskominfo Lampung Barat, Munandar mengatakan, pendaftaran kerjasama publikasi media tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, pasalnya pemerintah kabupaten Lampung Barat melalui Diskominfo mulai menerapkan sistem E Katalog untuk belanja media massa kerjasama publikasi.
"Penggunaan E-Katalog ini baru pertama kali diterapkan tahun ini untuk kerjasama publikasi tahun anggaran 2024 mendatang, sehingga diharapkan kerjasama yang dilakukan bersama media mitra bisa lebih maksimal lagi kedepan," kata dia, saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).
Diskominfo akan melakukan verifikasi berkas terhadap media yang telah lolos pendaftaran melalui E-Katalog untuk tahun anggaran 2024.
Munandar mengatakan pendaftaran media massa melalui E-Katalog merujuk dari kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) yang mencantumkan produk belanja media kedalam E-Katalog.
"Surat dari LKPP yang mencantumkan belanja media masuk kedalam E-Katalog sebenarnya sudah dari akhir tahun lalu, namun baru bisa dilaksanakan tahun ini mengingat surat dari LKPP baru diterima di bulan September tahun lalu," ujarnya.
Munandar mengaku, pihaknya belum bisa melaksanakan kebijakan tersebut karena anggaran sudah berjalan dan di akhir tahun, untuk tahun anggaran 2023 lalu dan baru berjalan untuk tahun 2024.
Ia menuturkan, kebijakan dilakukan secara menyeluruh di semua daerah sesuai surat LKPP Nomor 55/BM/D.22/10/2022 tentang pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik baik kabupaten, kota, maupun Provinsi.
"Selain itu, pendaftaran media melalui E-Katalog juga merupakan langkah pemerintah guna melindungi perusahaan pers yang benar-benar profesionalis, akuntabel dalam pengelolaan anggaran media serta transparansi anggaran," imbuhnya.
Munandar menjelaskan, terdapat 13 ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers yang telah lolos pendaftaran E-Katalog untuk dilakukan verifikasi berkas, diantaranya surat permohonan kerjasama disertai dengan rencana anggaran biaya yang ditandatangani oleh media massa.
Akta notaris, potocopy SK pengesahan kementrian hukum dan hak asasi manusia dengan ketentuan bercode dapat terbaca, potocopy lampiran SK pengesahan kementerian hukum dan hak asasi manusia dengan ketentuan barcode dapat dibaca.
Fotocopy nomor induk perusahaan, NPWP perusahaan, SPT tahunan perusahaan, sertifikat dewan pers, surat tugas kepala biro yang ditandatangani dan dicap basah oleh pimpinan, kartu identitas kabiro dan wartawan yang bertugas di Lampung Barat.
Kemudian surat pernyataan media yang menyatakan akan ditayangkan pada media yang sesuai pada media yang dinyatakan lolos, lampiran fisik media, koran cetak, untuk online, screenshot web beserta link dan izin siar bagi TV dan Radio.
Dirinya menghimbau agar seluruh berkas tersebut dapat diserahkan sebelum tanggal 20 November 2023 kepada Bidang Komunikasi Informasi Publik (KIP) Diskominfo Lampung Barat.
"Karena apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan berkas media belum diserahkan maka dianggap mengundurkan diri. Setelah dilakukan verifikasi kita akan mengumumkan media mana saja yang lolos verifikasi berkas," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Tetapkan Jadwal Seleksi Kompetensi Penerimaan PPPK Tahap 1, Berikut Lokasinya
Jumat, 29 November 2024 -
Digelar Serentak, Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Lambar Ditarget Rampung Hari Ini
Jumat, 29 November 2024 -
Bawaslu Lambar Minta Warga Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Kamis, 28 November 2024 -
Parosil-Hasnurin Menang Telak di Pilbup Lampung Barat 2024 Versi BPSN PDI-P
Kamis, 28 November 2024