Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman Diberhentikan Dari Ketua MK
Kupastuntas.co, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu
terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor
Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan
pelanggaran berat, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
kepada hakim terlapor " kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan
putusannya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di
gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin
oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota
Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Jimly menyebut keputusan ini
diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan
fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK,
Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun
2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada
Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk
pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat
untuk pelanggaran etik berat.
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana,
PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi
Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar
dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law
Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo
Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal
putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau
sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan
penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor
90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Putusan itu diketahui membuat warga negara
Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024