PRL 2023 Sisakan Tunggakan Pajak 110 Juta, BPPRD: Apindo Tak Mau Akui Itu Pajak

Kasubid Pajak Reklame dan Hiburan BPPRD Kota Bandar Lampung, Arief Natapraja. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar
Lampung mencatat, bahwa pada perhelatan Pekan Raya Lampung (PRL) 2023 yang
telah digelar menyisakan tunggakan pajak hiburan senilai Rp110 juta yang belum
dibayarkan oleh pihak penyelenggara.
Diketahui, PRL 2023
sendiri diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan dikelola oleh Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung.
Kasubid Pajak Reklame
dan Hiburan BPPRD Kota Bandar Lampung, Arief Natapraja mengatakan, pada PRL
2023 yang dikelola oleh Apindo ada pajak hiburan sebesar 25 persen.
Karena jelasnya, ada
tiket konser musik yang dijual dan disebar luaskan melalui media sosial.
"Tapi menurut
pengakuan mereka (Apindo) bahwa itu event atau pameran nya pemerintah provinsi,
dan juga tiket yang dijual online sama dengan masuk PRL karena satu rangkaian,
serta konser musiknya itu untuk mancing masyarakat ke PRL. Sehingga itu bukan
termasuk dari objek pajak," ujarnya, saat ditemui, Selasa (7/11/2023).
Sementara kata Arief,
jika tiket konser yang dijual secara online, dan disebarluaskan dan bukan hanya
untuk tiket masuk PRL, maka ini dapat dikenakan pajak.
"Ya menurut kita
itu termasuk dari objek pajak hiburan," terangnya.
Masih kata Arief, Apindo
mengklaim penonton di PRL ada 22 ribu sementara yang tersebar di media ada sekitar
33 ribu penonton.
"Tapi kita ambil
saja dari Apindo yaitu 22 ribu penonton jika dikalikan harga tiket Rp20 ribu
berarti omsetnya ada Rp440 juta. Sehingga kalau 25 persen pajak berarti Rp110
juta pajak ke kita nya," ungkapnya.
Terkait pajak hiburan
yang harus dibayarkan tersebut, pihaknya mengaku telah mensosialisasikan pada
Apindo.
"Sudah kita
sosialisasikan bahwa itu ada pajak hiburannya dengan memberikan surat panggilan
juga pada mereka," terangnya.
Namun, Apindo beralasan
bahwa sedang dihitung dan meminta waktu satu minggu.
"Yasudah kita
tunggu. Tapi mereka mengirimkan surat ini (yang menandakan bahwa itu bukan objek
pajak), jadi persoalan ini akan kita pelajari dan akan kita bahas juga dengan
pimpinan seperti apa selanjutnya," tutupnya.
Sementara, pihak dari
Apindo ketika di konfirmasi belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
(*)
Berita Lainnya
-
Didukung Pemerintah Jerman, UBL Gaungkan Inovasi Perkotaan untuk SDGs Melalui Simposium Internasional dan Workshop MSP 2025
Kamis, 01 Mei 2025 -
Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat
Kamis, 01 Mei 2025 -
Ketua LP-KPK Lampung Audiensi ke Kantor Walikota Bandar Lampung, Minta Tanggapan Terkait Sampah dan Banjir
Kamis, 01 Mei 2025 -
Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang
Rabu, 30 April 2025