• Kamis, 01 Mei 2025

PRL 2023 Sisakan Tunggakan Pajak 110 Juta, BPPRD: Apindo Tak Mau Akui Itu Pajak

Selasa, 07 November 2023 - 18.13 WIB
148

Kasubid Pajak Reklame dan Hiburan BPPRD Kota Bandar Lampung, Arief Natapraja. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung mencatat, bahwa pada perhelatan Pekan Raya Lampung (PRL) 2023 yang telah digelar menyisakan tunggakan pajak hiburan senilai Rp110 juta yang belum dibayarkan oleh pihak penyelenggara.

Diketahui, PRL 2023 sendiri diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan dikelola oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung.

Kasubid Pajak Reklame dan Hiburan BPPRD Kota Bandar Lampung, Arief Natapraja mengatakan, pada PRL 2023 yang dikelola oleh Apindo ada pajak hiburan sebesar 25 persen.

Karena jelasnya, ada tiket konser musik yang dijual dan disebar luaskan melalui media sosial.

"Tapi menurut pengakuan mereka (Apindo) bahwa itu event atau pameran nya pemerintah provinsi, dan juga tiket yang dijual online sama dengan masuk PRL karena satu rangkaian, serta konser musiknya itu untuk mancing masyarakat ke PRL. Sehingga itu bukan termasuk dari objek pajak," ujarnya, saat ditemui, Selasa (7/11/2023).

Sementara kata Arief, jika tiket konser yang dijual secara online, dan disebarluaskan dan bukan hanya untuk tiket masuk PRL, maka ini dapat dikenakan pajak.

"Ya menurut kita itu termasuk dari objek pajak hiburan," terangnya.

Masih kata Arief, Apindo mengklaim penonton di PRL ada 22 ribu sementara yang tersebar di media ada sekitar 33 ribu penonton.

"Tapi kita ambil saja dari Apindo yaitu 22 ribu penonton jika dikalikan harga tiket Rp20 ribu berarti omsetnya ada Rp440 juta. Sehingga kalau 25 persen pajak berarti Rp110 juta pajak ke kita nya," ungkapnya.

Terkait pajak hiburan yang harus dibayarkan tersebut, pihaknya mengaku telah mensosialisasikan pada Apindo.

"Sudah kita sosialisasikan bahwa itu ada pajak hiburannya dengan memberikan surat panggilan juga pada mereka," terangnya.

Namun, Apindo beralasan bahwa sedang dihitung dan meminta waktu satu minggu.

"Yasudah kita tunggu. Tapi mereka mengirimkan surat ini (yang menandakan bahwa itu bukan objek pajak), jadi persoalan ini akan kita pelajari dan akan kita bahas juga dengan pimpinan seperti apa selanjutnya," tutupnya.

Sementara, pihak dari Apindo ketika di konfirmasi belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (*)