• Sabtu, 11 Januari 2025

Peras Korban Hingga Rp 83,4 Juta, Dukun Palsu di Lampung Timur Diringkus Polisi

Selasa, 07 November 2023 - 12.36 WIB
214

Pelaku saat diinterogasi. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co Lampung Timur - Polsek Batanghari Polres Lampung Timur meringkus seorang dukun palsu berinisial AS (37) di kediamannya, pada Senin (6/11/2023).

Warga Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur itu terpaksa dibawa polisi karena terlibat tindak pidana penipuan dan pemerasan.

Kini AS harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Polsek Batanghari Polres Lampung Timur.

Kapolsek Batanghari, AKP Erson mengatakan, pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut yakni SK (63) warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

"Peristiwa itu berawal saat korban berkenalan dengan tersangka melalui Medsos dan saling bertukar nomor telepon," ujarnya Selasa (7/11/2023).

Kemudian korban berkomunikasi dengan tersangka dan mengeluh ingin mendapatkan jodoh.

"Tersangka pun mengaku dapat membantu dan memudahkan dapat jodoh dengan modus praktek perdukunan," ucapnya.

Lalu, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan sistem transfer rekening bank.

"Alasannya untuk membeli berbagai perlengkapan sebagai syarat melakukan ritual praktek perdukunan," imbuhnya.

Korban pun sempat menolak, namun tersangka sempat mengancam apabila korban tidak menuruti dan mengirimkan uang maka nyawa anak korban dapat terancam karena akan dijadikan tumbal.

"Korban yang merasa ketakutan, kemudian mengirimkan uang secara bertahap mentransfer ke tersangka dengan nilai kerugian Rp83,4 juta," jelasnya.

Merasa ditipu dan dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Batanghari Polres Lampung Timur.

"Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan," imbuhnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dokumen perbankan dan telepon genggam sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. (*)