• Sabtu, 27 Juli 2024

Kepala Puskesmas Pesawaran Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK

Selasa, 07 November 2023 - 17.01 WIB
814

Plt Kepala Puskesmas Pesawaran TDS saat digiring menuju mobil tahanan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesawaran – Diduga korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021 – 2022, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran inisial TDS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari setempat, Selasa (7/11/23).

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, kepala UPTD inisial TDS yang awalnya saksi kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim. 

Tandy menambahkan, yang bersangkutan akan ditahan 20 hari kedepan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang.

“Dan saat ini, yang bersangkutan kita lakukan penahanan di rumah tahanan negara kelas 1 Bandarlampung (Rutan Way Hui) selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 7 November sampai dengan 26 November 2023,” tambahnya.

TDS diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan BOK pada UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022.

“Pada tahun anggaran 2021 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan BOK sebesar Rp729 juta, dan pada tahun anggaran 2022 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan BOK sebesar Rp1 miliar,” kata dia.

“Untuk saat ini, berdasarkan perhitungan kami kerugian negara mencapai Rp500 juta dari dua tahun tersebut, namun kami sudah berkoordinasi dengan BPK Provinsi Lampung untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang lebih akurat,” timpalnya.

TDS disangkakan pasal 2, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah UU No. 20 Tahun 2001 atau pasal 3, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah UU No. 20 Tahun 2001. (*)