Mantan Wakapolda Lampung Irjen Rudi Setiawan Dilantik Jadi Deputi Penindakan KPK, Punya Harta Kekayaan 3,3 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melantik Irjen Rudi Setiawan sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Irjen Rudi sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli (Sahli) Kapolri di bidang Sosial dan Politik. Ia juga pernah menjabat Wakapolda Lampung pada 2019 selama 4 bulan. Rudi juga sempat menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Lampung pada 2017.
"Saya dengan ini secara resmi melantik saudara Irjen Pol Rudi Setiawan sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Firli saat membacakan pelantikan Rudi Setiawan, Senin (6/11/2023).
Firli kemudian menyinggung soal serangan balik dari koruptor. Dia menilai hal itu muncul saat KPK tengah melakukan upaya pemberantasan korupsi.
"Kita juga pernah mengenal seketika kita tegas dalam rangka penegakan hukum pemberantasan korupsi, tentu akan datang yang kita sebut dengan when the corruptor strike back, ketika para koruptor melakukan serangan balik kepada KPK," katanya.
"Dan itu tidak akan pernah berhenti sampai kapan pun sampai KPK betul-betul bisa membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi," sambung Firli.
Firli berpesan kepada Rudi untuk tidak gentar melawan koruptor. Dia mengingatkan Rudi untuk membangun kerja yang solid bersama Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Jangan pernah takut menghadapi serangan para koruptor. Tetaplah anda bersama segenap insan KPK khususnya di penindakan, siap mengorbankan diri, siap juga menghadapi segala tantangan," jelas Firli.
"Kami percaya kepada saudara atas pengalaman dan riwayat hidup dan perjalanan panjang karir saudara," tambahnya.
Irjen Rudi Setiawan kemudian membacakan Pakta Integritas usai diambil sumpah sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Salah satu bunyi Pakta Integritas itu terkait kewajiban menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum.
"Saya yang bertandatangan di bawah ini, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi dengan ini menyatakan, satu, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Rudi Setiawan.
Polisi bintang dua ini tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 3,3 miliar. Dilihat dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Senin (6/11/2023), Irjen Rudi terakhir melaporkan kekayaannya di Maret 2023. Laporan itu untuk asal usul kekayaannya sebagai penyelenggara negara di periodik 2022.
Dalam LHKPN tersebut, jabatan Irjen Rudi masih bertugas sebagai Staf Ahli di Polri. Dia tercatat sebagai Staf Ahli Sosial dan Politik Kapolri.
Irjen Rudi memiliki kekayaan berupa satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 2,7 miliar. Aset tersebut tertulis dengan keterangan hasil sendiri.
Dia juga melaporkan kepemilikan satu mobil dan satu motor. Total nilai aset kendaraan Irjen Rudi itu mencapai Rp 71,7 juta.
Irjen Rudi pun memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 7 juta. Dia tercatat mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp 523.926.587. Jika ditotal, kekayaan Irjen Rudi mencapai Rp 3.302.626 587 atau Rp 3,3 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Bea Cukai Lampung Amankan 3,69 Juta Batang Rokok Ilegal
Rabu, 12 Februari 2025 -
31 Warga Telah Cek Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun di Bandar Lampung
Rabu, 12 Februari 2025 -
Enam Sekolah di Kecamatan Enggal Bandar Lampung Mulai Program Makan Bergizi Gratis 17 Februari
Rabu, 12 Februari 2025 -
Hari Ketiga Operasi Keselamatan di Lampung, Polisi Tindak 2.153 Pelanggar Lalu Lintas
Rabu, 12 Februari 2025