• Sabtu, 27 Juli 2024

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pringsewu Terus Meningkat, Eko Rahardjo: Kebiri Saja!

Senin, 06 November 2023 - 19.52 WIB
224

Dosen Fakultas Hukum Unila Eko Rahardjo. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pringsewu terus meningkat dari tahun ke tahun. Jika  tahun 2022 terdapat 21 kasus, di tahun 2023 (Januari - Oktober) terdapat 27 kasus.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Pringsewu Nuryanto mengatakan selama Januari - Oktober 2023 terdapat 27 kasus.

"Ada 27 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dengan jumlah korban sebanyak 30 terdiri dari 18 anak anak dan 12 perempuan," kata Nuryanto.

Menurut Nuryanto, dari 27 kasus tersebut, 12 diantaranya merupakan kasus tindakan kekerasan seksual termasuk Inses (persetubuhan sedarah).

"Salah satu kasus Inses yang sempat menarik perhatian publik yakni seorang ayah di Fajar Mulya, Kecamatan Pagelaran Utara tega memperkosa dua anak kandungnya NS (14), yang masih duduk di bangku SMP dan KH (12) yang masih SD, pelaku  ditangkap Maret 2023 dan di tuntut 19,5 tahun penjara," ujarnya.

Kasus Inses lain yang menyita perhatian publik yakni seorang pria berinisial KS (45) warga Kecamatan Sukoharjo ditangkap polisi pada bulan Mei 2023 lantaran menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil delapan bulan.

Menyikapi persoalan diatas Dosen Fakultas Hukum Unila Eko Rahardjo memberikan opsi hukuman yang akan membuat pelaku jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.

"Dari informasi yang kami dapat meski beberapa pelaku sudah dijatuhi hukuman maksimal  tapi kasus serupa kembali terjadi itu artinya tidak ada efek jera oleh karena itu sebaiknya pelaku Inses dihukum kebiri saja," Kata Eko dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Pekon Pandansurat, Kecamatan Sukoharjo, Senin (6/11/23).

Di lain pihak, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Watoni Noerdin mengatakan perlu perhatian khusus dari semua pihak untuk mengatasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pringsewu.

"Nanti akan kami carikan jalan keluarnya supaya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pringsewu menurun," kata Watoni. 

Menurut Watoni, pihaknya akan berkoordinasi dengan Fraksi yang ada di DPRD Pringsewu (Fraksi PDI Perjuangan)

"Kemudian Fraksi PDI-P melakukan komunikasi dengan eksekutif dan langkah berikutnya dilakukan jejak pendapat guna mendapatkan solusi yang terbaik," paparnya.

Dikatakan Watoni lahirnya Perda No 2 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut usulan dari kalangan perempuan mengingat selama ini banyak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

Watoni mengingatkan supaya di dalam keluarga saling mengerti saling memahami untuk menghindari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

"Pahami karakter pasangan, pahami karakter anak dengan demikian bisa saling mengisi kekurangan jika itu terbentuk dengan baik maka keluarga itu akan selamat dari KDRT,"  imbuhnya.

Sementara Dosen Fisip Unila Handi Mulyaningsih mengatakan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat berdampak buruk. Ia mencontohkan jika terjadi KDRT otomatis berpengaruh dengan anak karena tidak terurus kemudian akan mempengaruhi mental si anak.

"Jadi tidak perlu hanya menurunkan angka tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang perlu itu menghapusnya seperti yang tertuang dalam Perda No 2 Tahun 2021," kata Handi Mulyaningsih.

Menurut dia kekerasan terhadap anak kerap dilakukan oleh orang tua sendiri. Banyak orang tua dengan alasan anaknya nakal lalu kemudian dicubit atau di pukul. 

"Tidak bisa menyimpulkan (anak) nakal dengan nalar orang dewasa sebab anak kecil belum tau mana yang baik dan mana yang buruk," tukasnya. (*)