Biadab! Ayah di Tulang Bawang Tega Setubuhi Anak Kandung 2 Kali
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Sungguh biadab, seorang ayah di
Kecamatan Dente Talas, Kabupaten Tulang Bawang tega mencabuli anak kandungnya
sendiri sebanyak 2 kali.
Pelaku yakni berinisial PN (43) berprofesi sebagai petani yang
mencabuli anaknya berinisial O (16) yang masih berstatus pelajar SMA.
Kini pelaku harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres
Tulang Bawang (Tuba) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tuba, Ipda Sobrun mengatakan pelaku
ditangkap saat berada di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten
Pemalang, Jawa Tengah.
"Iya pelaku ditangkap saat kabur ke Jawa Tengah pada Sabtu
(4/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya Senin (6/11/2023).
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju
tidur lengan pendek warna biru, rok warna biru muda, celana pendek warna biru
tua dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana
asusila.
Adapun peristiwa asusila tersebut terjadi di kamar korban pada
November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB lalu.
"Jadi saat itu, hanya ada pelaku dan korban di dalam rumah
sedangkan ibu kandung korban dan adiknya sedang pergi ke Metro," ucapnya.
Sebelum melakukan aksi bejat tersebut, lanjut Sobrun, pelaku
telah mencampur obat tidur ke dalam makanan korban sehingga korban tertidur
lelap.
"Saat korban tidur itu, pelaku dengan leluasa melakukan
aksi bejatnya. Setelah korban terbangun, ia merasakan sakit di alat
kelaminnya," jelasnya.
Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bibinya,
lalu disampaikan ke ibu korban.
"Ternyata pelaku telah dua kali melakukan aksi serupa dan
ibu kandung korban langsung melapor ke Mapolres Tulang Bawang," ucapnya.
Mengetahui telah dilaporkan, pelaku melarikan diri dari rumah
dan bersembunyi di Jawa Tengah.
"Akhirnya berhasil kami ringkus di tempat
persembunyiannya," imbuhnya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres
Tulang Bawang guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat 3 Jo
Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman
pidana penjara maksimal 20 Tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara
maksimal 12 tahunan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024