• Rabu, 27 November 2024

Biadab! Ayah di Tulang Bawang Tega Setubuhi Anak Kandung 2 Kali

Senin, 06 November 2023 - 17.30 WIB
102

PN (43) seorang ayah di Tulang Bawang Lampung tega menyetubuhi anak kandung sendiri kini ditangkap polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Sungguh biadab, seorang ayah di Kecamatan Dente Talas, Kabupaten Tulang Bawang tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak 2 kali.

Pelaku yakni berinisial PN (43) berprofesi sebagai petani yang mencabuli anaknya berinisial O (16) yang masih berstatus pelajar SMA.

Kini pelaku harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang (Tuba) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Plt. Kasat Reskrim Polres Tuba, Ipda Sobrun mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

"Iya pelaku ditangkap saat kabur ke Jawa Tengah pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya Senin (6/11/2023).

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju tidur lengan pendek warna biru, rok warna biru muda, celana pendek warna biru tua dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila.

Adapun peristiwa asusila tersebut terjadi di kamar korban pada November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB lalu.

"Jadi saat itu, hanya ada pelaku dan korban di dalam rumah sedangkan ibu kandung korban dan adiknya sedang pergi ke Metro," ucapnya.

Sebelum melakukan aksi bejat tersebut, lanjut Sobrun, pelaku telah mencampur obat tidur ke dalam makanan korban sehingga korban tertidur lelap.

"Saat korban tidur itu, pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya. Setelah korban terbangun, ia merasakan sakit di alat kelaminnya," jelasnya.

Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bibinya, lalu disampaikan ke ibu korban.

"Ternyata pelaku telah dua kali melakukan aksi serupa dan ibu kandung korban langsung melapor ke Mapolres Tulang Bawang," ucapnya.

Mengetahui telah dilaporkan, pelaku melarikan diri dari rumah dan bersembunyi di Jawa Tengah.

"Akhirnya berhasil kami ringkus di tempat persembunyiannya," imbuhnya.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahunan," pungkasnya. (*)