• Sabtu, 22 Februari 2025

Waduh! Ratusan ASN Menunggak Angsuran Tanah Pemprov di Sabah Balau

Sabtu, 04 November 2023 - 08.03 WIB
196

tanah milik Pemprov Lampung di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ada ratusan ASN dan pensiunan ASN masih menunggak pembayaran angsuran tanah milik Pemprov Lampung di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel).

Berdasarkan laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2020, hingga 31 Desember 2020, pembeli tanah kavling di Sabah Balau periode tahun 2014 yang masih menunggak bayar angsuran ada sebanyak 113 orang. Dan yang membeli tanah kavlingan pada tahun 2019 mencapai 146 orang. Sehingga total ada sekitar 259 dari sekitar 500 ASN dan pensiunan ASN yang membeli tanah tersebut

Terkait banyaknya pembeli yang menunggak pembayaran angsuran ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung sudah meminta Sekdaprov Lampung untuk memberikan peringatan.

Sekdaprov Lampung telah membuat surat teguran dan menginstruksikan kepada para pembeli untuk memenuhi kewajiban membayar angsuran sampai dengan bulan berjalan. Jika tidak dilaksanakan, maka Pemprov Lampung akan membatalkan secara sepihak.

Sayangnya, surat teguran dan instruksi Sekdaprov Lampung tersebut tidak diindahkan. Seorang ASN di Pemprov Lampung menyarankan, agar semua nama ASN yang tercatat dalam Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2020 sebagai pihak pengangsur tanah dipublikasikan.

"Biar masyarakat tahu, siapa saja ASN yang membeli tanah aset pemprov. Jadi, kalau ke depan nanti ada masalah, semua yang terlibat bisa diketahui,” kata ASN ini, Jumat (3/11/2023).

Sementara itu, seorang pensiunan ASN menyarankan agar nama-nama penunggak angsuran semestinya dipublikasikan agar bisa diketahui masyarakat luas. “Kalau sudah beli yang tanggung jawab dong. Kalau memang tidak sanggup yang batalkan saja. Jangan menunggak seperti itu,” katanya.

Terpisah, seorang ASN pembeli tanah di Sabah Balau menuturkan, mayoritas pembeli tanah belum mau melunasi karena sampai saat ini desain lokasi tanah belum pernah ditunjukkan oleh bidang aset Pemprov Lampung. 

"Jangan kan bicara sertifikat, desain lokasi tanah kavlingan kami saja masih belum jelas. Makanya, mayoritas belum ada yang mau melunasi,” katanya.

Ia mengungkapkan, seharusnya yang punya tugas mengurusi aset tanah Pemprov itu jangan diam saja. "Ingat tahun 2024 nanti sudah harus tuntas. Jangan jadi bom waktu di lingkungan pegawai Pemprov sendiri,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan ASN dan pensiunan ASN di lingkungan Pemprov Lampung sudah melunasi pembelian lahan milik Pemprov Lampung di Sabah Balau.

Berdasarkan penelusuran website JDIH Pemprov Lampung, selama tahun 2019 hingga 2020 sudah ada 53 ASN dan pensiunan ASN yang menerima surat keputusan (SK) gubernur Lampung terkait pelepasan aset lahan di Sabah Balau karena sudah melunasi pembelian tanah tersebut. SK ini diterbitkan era Gubernur M. Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi.

Era Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, ada lima surat keputusan diterbitkan untuk pelepasan hak atas tanah milik Pemprov Lampung di Desa Sabah Balau tertanggal 29 Mei 2019.  

Antara lain, Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/415/B.07/HK/2019 yang melepaskan hak atas tanah Pemprov Lampung kepada Edi Yanto yang berada di Blok A10 seluas 600 M2 dengan harga Rp85.380.001. Diketahui, Edi Yanto merupakan mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.

Lalu, Nomor: G/418/B.07/HK/2019 yang diterbitkan untuk Fitri Handayani yang telah melunasi pembelian tanah di Sabah seluas 400 M2 di Blok B9 senilai Rp56.920.076.

Selanjutnya, SK Nomor: G/430/B.07/HK/2019 yang diperuntukkan kepada Chairul Saleh karena telah melunasi pembelian tanah di Sabah Balau seluas 400 M2 di Blok B22 senilai Rp56.920.076

Kemudian, Sk Gubernur Lampung Nomor: G/425/B.07/HK/2019 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemprov Lampung di Desa Sabah Balau kepada Budiharto HN karena telah melunasi pembelian tanah kavling di Blok D3 seluas 600 meter persegi senilai Rp85.379.995. Budiharto merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung.  

Terakhir, SK Gubernur Lampung Nomor: G/433/B.07/HK/2019 yang diterbitkan kepada Syaiful Bachri karena telah melunasi pembelian tanah kavling di Blok C7 seluas 450 M2 senilai Rp65.272.679.

Sementara, saat Arinal Djunadi menjabat Gubernur Lampung, diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/282/VI.02/HK/2020 tentang Pelepasan Hak 48 Bidang Tanah Kavlingan milik Pemprov Lampung di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel, tertanggal 15 Mei 2020. Sebanyak 48 ASN dan pensiunan ASN tersebut telah melunasi pembelian tanah di Sabah Balau pada tanggal 9 dan 10 Maret 2020.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan mengatakan, penjualan kavling aset tanah Pemprov Lampung di Sabah Balau harus dipastikan tidak melanggar hukum.

"Harus dicek proses hukumnya, karena setiap keputusan pengelolaan aset itu ada aturannya. Maka harus dipastikan bahwa dasar hukum dari penjualan aset tersebut harus jelas," kata Dedi, Kamis (2/11/2023).

Ia mengatakan, aset sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah.

"Asetkan dikelola untuk ekonomi dan jadi sumber pendapatan daerah. Karena itu harus diperjelas aturan dalam pelepasannya seperti apa," katanya.

Selain itu, lanjut dia, harus ada pengawasan terhadap uang yang disetorkan oleh para ASN ke kas daerah guna mengantisipasi adanya penyelewengan.

"Harus ada pengawasan yang dilakukan karena itu adalah uang aset pemerintah. Jadi harus jelas berapa yang masuk, kemana dan peruntukannya untuk apa saja. Kalau tidak jelas ini bisa diperiksa," tegasnya.

Menurut Dedi, Pemprov Lampung bisa melibatkan pengawas intern agar dana yang masuk bisa benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Pengawas intern bisa dimanfaatkan untuk memantau pemanfaatan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Sehingga dalam prakteknya tidak melanggar hukum dan ekonomi," paparnya.

Dedi juga menyoroti tidak adanya koordinasi antara Pemprov Lampung dengan DPRD Lampung terkait penjualan aset lahan di Sabah Balau tersebut.

"Seharusnya ada persetujuan dari DPRD terkait penjualan aset tersebut. Harus dibicarakan bersama apakah dijual atau seperti apa," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah terbir di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, Edisi Sabtu 4 November 2023, dengan Judul "Ratusan ASN Menunggak Angsuran Tanah Pemprov di Sabah Balau"