• Selasa, 19 November 2024

Pemprov Lampung Razia Kendaraan di Sejumlah SPBU, Mati Pajak Langsung Diumumkan Pakai Speaker

Sabtu, 04 November 2023 - 15.27 WIB
3.7k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim pembina samsat Provinsi Lampung bakal kembali melakukan pendataan terhadap kendaraan yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor.

Usai mendata di pusat keramaian dengan melakukan pemasangan stiker, kali ini tim pembina samsat akan melakukan pendataan di enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

SPBU tersebut diantaranya SPBU 24.352.127 di Jalan Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jalan Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.73 di Jalan Pramuka, SPBU 24.351.125 di Jalan Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jalan Antasari dan SPBU 24.351.34 di Jalan Antasari.

Berdasarkan surat edaran (SE) yang diterima kupastuntas.co, tim pembina samsat tersebut terdiri dari Bapenda Provinsi Lampung, Dillantas Polda Lampung, dan PT. Jasa Raharja Cabang Lampung dan dibantu oleh Satuan Pol PP Provinsi Lampung 

Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan langsung diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.

Selain itu petugas juga akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, jika pihaknya akan memasang stiker serta mengumunkan jika kendaraan yang didata belum melunasi pajak.

"Di SPBU kan orang isi BBM, kita akan cek langsung karena mengecek kendaraan gampang. Tinggal buka dari handphone, masukan nomor polisi langsung ketahuan dia nunggak atau tidak," kata Adi, saat dimintai keterangan, Sabtu (4/11/2023).

Ia mengatakan jika pemasangan stiker serta pengumuman terhadap kendaraan yang belum melunasi pajak tersebut merupakan salah satu sanksi sosial yang diberikan kepada masyarakat.

"Di SPBU akan langsung kita umumkan, kendaraan dengan nomor polisi sekian berdasarkan data anda belum melunasi pembayaran pajak, silahkan melunasi pajak. Itu sangsi sosial yang perlu kita terapkan," jelasnya.

Adi menjelaskan jika saat ini masyarakat sudah diberikan kemudahan dalam membayar pajak. Dimana masyarakat bisa menggunakan aplikasi Signal untuk membayar pajak secara online.

"Sekarang ini membayar pajak gampang, secara digital tinggal buka handphone saja aplikasi Signal di download. Maka tinggal bayar saja, bisa melalui handphone, jadi bisa jam 12 malam sambil kita tiduran bisa bayar pajak," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika pihaknya terus melakukan berbagai cara untuk mengingatkan masyarakat agar membayar tunggakan pajak.

"Sosialisasi sudah masif kita lakukan, seperti pemberian peringatan melalui SMS blast sudah kita lakukan kemudian melalui WA remainder juga sudah pernahpernah," jelasnya. (*)