Tiang Papan Reklame dan Kabel Besar di Jalan Raden Intan Diduga Menyalahi Aturan, Warga Mengadu ke DPRD
Papan reklame yang ada di Jalan Raden Intan yang diduga berdiri di tanah milik warga tanpa izin. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang warga Bandar Lampung bernama Wilson mengadu ke DPRD setempat, lantaran Ia merasa tanahnya digunakan tanpa izin.
Menurut Wilson, di atas tanahnya di jalan Raden Intan atau tepatnya disamping Bank Utomo, Bandar Lampung, berdiri tiang papan reklame besar dan juga kabel melintang.
Diketahui, tiang papan reklame itu milik CV. Devis Jaya, sementara kabel besar genset milik Bank Utomo.
Diduga menyalahi aturan, pemilik tanah mengajukan keberatan dan melaporkannya ke DPRD Kota Bandar Lampung.
Wilson mengultimatum, jika 3x24 jam tak dipindahkan ke lokasi lain, maka terpaksa akan dicabut paksa oleh pemilik tanah.
"Sudah sering kali ditegur baik CV. Devis Jaya maupun Bank Utomo untuk memindahkan barang mereka, namun tidak mengiindahkan. Maka saya mengajukan keberatan ke DPRD, karena ada Billboard atau banner yang tiangnya berada di tanah hak milik saya bersertifikat," ujar Wilson, saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).
Dengan aduan keberatan itu, DPRD melalui Komisi lll hari ini mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak-pihak yang terlibat.
Dalam RDP itu, Wilson meminta supaya tiang banner dan kabel tersebut segera di pindahkan.
"Karena saya ingin bangun ruko di tanah itu. Maka saya kasih waktu mereka 3 x 24 jam, kalau tidak dipindahkan maka akan kita robohkan dan kabel nya akan kita putus," tegasnya.
"Dan mereka sebelumnya juga tidak pernah izin sama saya," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Komisi lll DPRD kota Bandar Lampung Dedi Yuginta mengatakan, dengan adanya pengaduan yang masuk ke komisi lll. Maka pihaknya memanggil pihak-pihak terkait.
Dalam pertemuan itu semua pihak datang, namun CV. Devis Jaya dan Bank Utomo diwakilkan.
"Rapat tadi belum ada kesimpulan. Karena mereka (CV. Devis Jaya dan Bank Utomo) diwakilkan, maka mereka mau melaporkan dulu ke atasannya," ujar Dedi.
Sehingga, nanti akan dirapatkan kembali untuk menemukan solusinya.
"Karena kalau kita DPRD ini sifatnya hanya mempertemukan dan menengahi atas persoalan yang ada," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bandar Lampung Sabet Juara I Nasional Creative Financing, Kemendagri Beri Penghargaan
Sabtu, 25 April 2026 -
Kunker ke Bandar Lampung, Mensos Dorong Akurasi dan Digitalisasi Data Bansos
Sabtu, 25 April 2026 -
Mendagri Ajak Lima Kepala Daerah di Sumbagsel Buat Program Konkret 2027-2029
Sabtu, 25 April 2026 -
ITERA Bakal Bangun Auditorium Raksasa Berkapasitas 5.000 Orang, Ajukan Anggaran Rp200 Miliar
Sabtu, 25 April 2026








