KPU Tetapkan 262 DCT di Metro, Enam Parpol Rubah Formasi Caleg

Komisioner KPU Kota Metro Divisi Teknis, Tony Wijaya saat dikonfirmasi di kantornya. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Metro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menetapkan sebanyak 262 orang
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Sebanyak
enam Partai Politik (Parpol) merubah formasi calegnya.
Ketua KPU
Kota Metro, Nurris Septa Pratama melalui Divisi Teknis, Tony Wijaya menerangkan
bahwa pihaknya telah menetapkan DCT sebanyak 262 orang.
"Di
Kota Metro ada 262 DCT, dan hari ini nanti kita lakukan pleno," kata dia
saat dikonfirmasi Kupastuntas.co di kantornya, Jum'at (3/11/2023).
Ia
mengungkapkan, tidak ada Bacaleg yang dicoret KPU karena tidak memenuhi syarat
atau TMS. Perubahan formasi Caleg diajukan oleh sejumlah Parpol.
"Jadi
bukan coret karena TMS, tapi karena ada pergantian dari parpol itu ada,"
ucapnya.
Tony
menerangkan bahwa terdapat 7 Bacaleg yang mengalami pergantian dan perubahan
formasi. Tujuh Bacaleg tersebut berasal dari enam Parpol.
"Jadi
bukan gagal karena TMS, tapi karena pergantian dari Parpol. Jadi yang masuk DCS
kemarin 262 juga, kemudian ada pergantian," jelasnya.
"Maka
7 Bacaleg dari 6 partai itu yang masuk DCT. Jadi cuma pergantian saja,
perubahan formasi," imbuhnya.
Dirinya
menjelaskan bahwa masing-masing parpol tersebut ialah Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura) hingga Partai Demokrat.
"Perubahan
dari partai Hanura itu 1 orang, yaitu dari Dapil 3. Kemudian dari partai
Gerindra ada 2 orang dari Dapil 2 dan Dapil 4," terangnya.
"Lalu,
partai Golkar itu 1 orang dari Dapil 1 Metro Pusat. Berikutnya dari partai
Gelora ada 1 orang dari Dapil 1 juga. Selanjutnya dari PKS itu 1 orang juga
dari Dapil 3, terakhir partai Demokrat itu 1 orang dari Dapil 4,"
tambahnya.
Diketahui,
sebelumnya terdapat sebanyak 14 Parpol peserta Pemilu di Kota Metro mengirimkan
pengajuan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota setempat.
Yang mana
Enam Parpol diantaranya mengirimkan berkas perubahan Bakal Calon Legislatif
(Bacaleg). Enam Parpol itu mengganti Bacaleg-nya dan merubah Daerah Pemilihan
(Dapil) bagi kader parpolnya.
Enam
Parpol itu ialah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelora,
Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sementara
8 Parpol sisanya tidak mengirimkan berkas rancangan pencermatan Daftar Calon
Tetap (DCT) alias masih tetap. Ke 8 Parpol tersebut ialah PDI Perjuangan, PKB,
Partai NasDem, PKN, PAN, PBB, Perindo dan PPP. (*)
Berita Lainnya
-
Delapan Pejabat Tak Dilantik, Antara Peringatan dan Pesan Politik, Oleh: Arby Pratama
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Program Strong Point, Strategi Satlantas Metro Wujudkan Budaya Tertib Lalu Lintas
Jumat, 04 Juli 2025 -
Rolling Pejabat dan Harapan Rakyat, Oleh: Arby Pratama
Jumat, 04 Juli 2025 -
Walikota Metro Rolling 18 Pejabat, Ini Daftarnya
Kamis, 03 Juli 2025