• Minggu, 06 Juli 2025

KPU Tetapkan 262 DCT di Metro, Enam Parpol Rubah Formasi Caleg

Jumat, 03 November 2023 - 13.25 WIB
454

Komisioner KPU Kota Metro Divisi Teknis, Tony Wijaya saat dikonfirmasi di kantornya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menetapkan sebanyak 262 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Sebanyak enam Partai Politik (Parpol) merubah formasi calegnya.

Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama melalui Divisi Teknis, Tony Wijaya menerangkan bahwa pihaknya telah menetapkan DCT sebanyak 262 orang.

"Di Kota Metro ada 262 DCT, dan hari ini nanti kita lakukan pleno," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co di kantornya, Jum'at (3/11/2023).

Ia mengungkapkan, tidak ada Bacaleg yang dicoret KPU karena tidak memenuhi syarat atau TMS. Perubahan formasi Caleg diajukan oleh sejumlah Parpol.

"Jadi bukan coret karena TMS, tapi karena ada pergantian dari parpol itu ada," ucapnya.

Tony menerangkan bahwa terdapat 7 Bacaleg yang mengalami pergantian dan perubahan formasi. Tujuh Bacaleg tersebut berasal dari enam Parpol.

"Jadi bukan gagal karena TMS, tapi karena pergantian dari Parpol. Jadi yang masuk DCS kemarin 262 juga, kemudian ada pergantian," jelasnya.

"Maka 7 Bacaleg dari 6 partai itu yang masuk DCT. Jadi cuma pergantian saja, perubahan formasi," imbuhnya.

Dirinya menjelaskan bahwa masing-masing parpol tersebut ialah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) hingga Partai Demokrat.

"Perubahan dari partai Hanura itu 1 orang, yaitu dari Dapil 3. Kemudian dari partai Gerindra ada 2 orang dari Dapil 2 dan Dapil 4," terangnya.

"Lalu, partai Golkar itu 1 orang dari Dapil 1 Metro Pusat. Berikutnya dari partai Gelora ada 1 orang dari Dapil 1 juga. Selanjutnya dari PKS itu 1 orang juga dari Dapil 3, terakhir partai Demokrat itu 1 orang dari Dapil 4," tambahnya.

Diketahui, sebelumnya terdapat sebanyak 14 Parpol peserta Pemilu di Kota Metro mengirimkan pengajuan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota setempat.

Yang mana Enam Parpol diantaranya mengirimkan berkas perubahan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Enam Parpol itu mengganti Bacaleg-nya dan merubah Daerah Pemilihan (Dapil) bagi kader parpolnya.

Enam Parpol itu ialah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sementara 8 Parpol sisanya tidak mengirimkan berkas rancangan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) alias masih tetap. Ke 8 Parpol tersebut ialah PDI Perjuangan, PKB, Partai NasDem, PKN, PAN, PBB, Perindo dan PPP. (*)