Dugaan Korupsi Dana BOKB, Nurmansyah Kadis PPKB Tubaba Disidang 8 November 2023
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang segera menggelar
persidangan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana (PPKB) Tulang Bawang Barat, atas perkara dugaan korupsi dana Bantuan
Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2021-2022.
Berdasarkan
informasi yang tertera pada Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN
Tanjung Karang, berkas perkara dugaan korupsi atas nama Nurmansyah, resmi
dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat ke PN
Tanjung Karang bernomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Kamis 2 November 2023
kemarin.
Juru
Bicara PN Tanjung Karang Hendro Wicaksono membenarkan adanya pelimpahan berkas
perkara tersebut ke PN Tanjung Karang.
"Iya
benar ada berkas perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang masuk atas Nama
Nurmansyah," kata Hendro saat di hubungi Jumat (03/11/23).
Hendro
mengatakan, perkara tersebut telah ditunjuk selaku yang menangani yakni Ketua
Majelis Hakim Aria Veronica, Hakim Anggota Efiyanto dan Baharuddin. yang mana
persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, akan digelar Pada
Rabu 08 November 2023 mendatang.
Untuk
diketahui pada 18 September 2023 lalu, Nurmansyah resmi ditetapkan sebagai
Tersangka Korupsi, yakni tidak merealisasikan sejumlah dana anggaran BOKB
Tulang Bawang Barat, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus di Tahun Anggaran
2021 dan 2022.
Bermula
Pada 2021 lalu, dari anggaran yang diterima senilai Rp3.685.266.100 (Tiga
Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu
Seratus Rupiah).
Diserap
Dinas, sebesar Rp2.247.155.100 (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta
Seratus Lima Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah).
Terealisasi
senilai Rp1.691.616.487 (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam
Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah).
Dengan
sisa, sebanyak Rp555.538.613 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga
Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah).
Di Tahun
Anggaran 2022, sebesar Rp3.235.549.000 (Tiga Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Lima
Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah), diterima oleh Dinas.
Diserap
sebanyak Rp2.992.302.000 (Dua Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta
Tiga Ratus Dua Ribu Rupiah), terealisasi Rp2.498.337.944 (Dua Miliar Empat
Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Dengan
sisa anggaran sejumlah Rp493.964.056 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan
Ratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Puluh Enam Rupiah).
Kasi
Pidsus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Riski Fani Ardiansyah menjelaskan,
anggaran tersebut disimpan oleh Tersangka Nurmansyah, di rekening pribadinya. “Sisa
di Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tidak direalisasikan untuk kegiatan dan tidak
ada Laporan Pertanggung Jawabannya," katanya.
"Sesuai
hasil perhitungan, diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp1.187.452.669
(Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam
Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah)," kata Riski.
Nurmansyah
sendiri lanjut Riski, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Juncto
Pasal 18 Undang-undang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto
Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024