• Kamis, 28 November 2024

Dugaan Korupsi Dana BOKB, Nurmansyah Kadis PPKB Tubaba Disidang 8 November 2023

Jumat, 03 November 2023 - 14.40 WIB
288

Nurmansyah mantan Kadis PPKB Tulangbawang Barat saat ditetapkan jadi tersangka dan digiring ke mobil tahanan. Senin (18/9/23). Foto: Sinarlampung.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang segera menggelar persidangan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tulang Bawang Barat, atas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2021-2022.

Berdasarkan informasi yang tertera pada Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Karang, berkas perkara dugaan korupsi atas nama Nurmansyah, resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat ke PN Tanjung Karang bernomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Kamis 2 November 2023 kemarin.

Juru Bicara PN Tanjung Karang Hendro Wicaksono membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut ke PN Tanjung Karang.

"Iya benar ada berkas perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang masuk atas Nama Nurmansyah," kata Hendro saat di hubungi Jumat  (03/11/23).

Hendro mengatakan, perkara tersebut telah ditunjuk selaku yang menangani yakni Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, Hakim Anggota Efiyanto dan Baharuddin. yang mana persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, akan digelar Pada Rabu 08 November 2023 mendatang.

Untuk diketahui pada 18 September 2023 lalu, Nurmansyah resmi ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, yakni tidak merealisasikan sejumlah dana anggaran BOKB Tulang Bawang Barat, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus di Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Bermula Pada 2021 lalu, dari anggaran yang diterima senilai Rp3.685.266.100 (Tiga Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Rupiah).

Diserap Dinas, sebesar Rp2.247.155.100 (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah).

Terealisasi senilai Rp1.691.616.487 (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah).

Dengan sisa, sebanyak Rp555.538.613 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah).

Di Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp3.235.549.000 (Tiga Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah), diterima oleh Dinas.

Diserap sebanyak Rp2.992.302.000 (Dua Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Ribu Rupiah), terealisasi Rp2.498.337.944 (Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Dengan sisa anggaran sejumlah Rp493.964.056 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Puluh Enam Rupiah).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Riski Fani Ardiansyah menjelaskan, anggaran tersebut disimpan oleh Tersangka Nurmansyah, di rekening pribadinya. “Sisa di Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tidak direalisasikan untuk kegiatan dan tidak ada Laporan Pertanggung Jawabannya," katanya.

"Sesuai hasil perhitungan, diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp1.187.452.669 (Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah)," kata Riski.

Nurmansyah sendiri lanjut Riski, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)