• Kamis, 28 November 2024

Breaking News! Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung Terkait Aliran Duit Korupsi BTS

Jumat, 03 November 2023 - 11.22 WIB
192

Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Foto: Detik.com

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan (Achsanul) kami lakukan penahanan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Jumat (3/11/2023).

Pada Pukul 11.05 WIB, Achsanul terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung.

Namanya muncul dalam persidangan dugaan korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta. Disebut saat jaksa mencecar Terdakwa Galumbang Menak.

Jaksa mencecar Galumbang untuk mengkonfirmasi dan menggali sosok AQ [Achsanul Qosasi] yang sempat muncul dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif-keduanya adalah juga terdakwa kasus BTS.

Namun Galumbang mengaku tidak tahu alasan AQ ada dalam percakapan para terdakwa BTS. Dia juga mengaku tak tahu apakah nama AQ terkait dengan dugaan aliran uang Rp 40 miliar ke BPK lewat orang bernama Sadikin.

Pada kesempatan sidang sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama pengepul dan distributor uang korupsi bersama Irwan mengungkap ada uang yang mengalir kepada orang BPK. Nilainya Rp 40 miliar yang diterima seseorang bernama Sadikin.

Kuntadi mengatakan uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul dalam pertemuan di salah satu hotel. Achsanul langsung ditahan.

"Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," ucap Kuntadi.

Dia belum menjelaskan lebih lanjut apa kaitan uang itu dengan kasus ini. Dia mengatakan Achsanul dijerat pasal 12B, pasal 12e atau pasal 5 ayat 2b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU TPPU. (*)