• Kamis, 28 November 2024

Bawa Kabur Uang Hasil Jual Singkong, Pria Asal Menggala Diringkus Polisi

Jumat, 03 November 2023 - 17.35 WIB
207

MN hanya tertunduk lesu saat diamankan polisi Menggala. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Seorang pria berinisial MN (32) hanya bisa pasrah saat diringkus polisi di Jalan Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap lantaran terlibat tindak pidana penggelapan terhadap korbannya bernama Handi Jaimudin (43) yang berprofesi sebagai PNS warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Meski sudah 2 kali menjadi residivis kasus curat dan curas, pria ini tak kapok melakukan tindak pidana.

Kini, warga Menggala Tulang Bawang itu harus berurusan dengan Polsek Menggala Polres Tulang Bawang.

"Iya Kamis (2/11/2023) kemarin sekitar pukul 15.00, kami menangkap pelaku tindak pidana penggelapan," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, Jum'at (03/11/2023).

Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 15.00 lalu.

"Jadi saat itu, korban atas nama Handi Jaimudin (PNS) menyuruh pelaku untuk mengangkut hasil panen singkong, terus dibawa ke lapak singkong di Jalan Lintas Pantai Timur, Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung," katanya.

Namun, ternyata uang hasil penjualan singkong tersebut malah dibawa kabur oleh pelaku dan tidak diserahkan ke korban.

"Pelaku ini sudah 6 kali mengirimkan hasil panen singkong ke lapak singkong dan uang hasil penjualan singkong sudah diberikan oleh kasir lapak kepada pelaku," ucapnya.

Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 13,5 juta dan melapor ke pihak kepolisian.

"Pelaku ini suka berpindah-pindah tempat dan akhirnya berhasil kami tangkap saat bersembunyi di wilayah Kelurahan Menggala Tengah," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah 2 kali menjadi residivis. Dimana, pertama kasus curat di Pemda Tulang Bawang Tahun 2014 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala. 

"Kedua kasus curas di wilayah Jakarta Selatan Tahun 2017 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Cipinang," imbuhnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 lembar nota timbang/penjualan singkong dari CV. Sinar Mulya.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Menggala guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 Tahun," pungkasnya. (*)