Tujuh Juta Lebih Batang Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal Dimusnahkan, Nilainya Capai 8,6 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat melakukan pemusnahan barang ilegal senilai Rp 8,6 Miliar di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (2/11/2023).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar, Estty Purwadiani Hidayatie.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan tersebut yakni 7.050.620 (lebih dari 7 juta batang) rokok ilegal dan 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Estty menjelaskan kedua barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode November 2022 - Agustus 2023.
"Dari penindakan barang itu, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp 5.883.655.556 (5,8 Miliar Rupiah) dengan perkiraan nilai barang senilai Rp8,692,899,900 (8,6 Miliar Rupiah)," ujarnya.
Ia mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal tersebut telah disetujui berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu dengan surat nomor S-6/MK.6/WKN.05/2023 dan S-7/MK.6/WKN.05/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat.
Estty mengungkapkan penindakan barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama aparat penegak hukum lainnya yakni TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya dalam rangka sinergi dan kolaborasi dalam upaya melindungi masyarakat.
“Barang ilegal hasil penindakan ini merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai bersama para penegak hukum lainnya, tentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” ucapnya.
Estty pun menghimbau kepada para pihak atau pengusaha yang belum legal agar menjalankan usahanya secara legal karena "legal itu mudah".
"Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran upaya pembangunan," imbuhnya.
Menurutnya, para pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.
Di kesempatan yang sama, dirinya pun mengapresiasi dan terimakasih kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024