Kepergok Mencuri di Pabrik Pengolahan Padi, Warga Sukoharjo Pringsewu Babak Belur Diamuk Massa
Kupastuntas.co, Pringsewu - SO (47) pria asal Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu babak belur di amuk massa saat kepergok mencuri di Pekon (Desa) Sukoharjo II, Rabu (1/11/23) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan SO tertangkap massa saat beraksi di pabrik pengolahan padi "Berkah Tani" yang berlokasi di Pekon Sukoharjo II.
Kronologis kejadian, kata Kapolsek, berawal saat salah satu saksi yang juga anak korban, Anggi Ihfan (20) hendak menuju rumah org tuanya. Namun saat melintas di dekat pabrik milik orang tuanya, ia melihat seorang laki-laki yang berjalan kaki mendekati arah pabrik.
"Karena merasa curiga, Ihfan menemui sejumlah warga sekitar untuk mengecek ke pabrik penggilingan padi milik orang tuanya," kata Kapolsek Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Saat dilakukan pengecekan terlihat atap genteng pabrik padi dalam kondisi terbuka. "Saat pintu pabrik dibuka terlihat tumpukan gabah sudah acak-acakan lalu kemudian mereka mencari terduga pencuri di dalam pabrik," imbuhnya
Upaya pencarian membuahkan hasil pelaku ditemukan bersembunyi diatas tumpukan karung berisi gabah.
"Pelaku sempat berupaya kabur namun karena sudah dikepung, pelaku tidak bisa berkutik hingga akhirnya tertangkap," ungkapnya
Merasa kesal dengan ulah korban massa menghakimi pelaku hingga babak belur. Untungnya polisi mendapat informasi dan langsung menuju lokasi kejadian mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Sukoharjo.
Menurut Kapolsek barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian berupa 1 buah gergaji besi, 1 potong kayu reng bekas terpotong, serta 2 karung berisi padi dengan berat 100 kilogram.
"Pelaku mengaku datang ke pabrik pengolahan padi dengan tujuan mencuri beras. Namun berhubung beras tidak ada didalam pabrik lalu pelaku berupaya mencuri beberapa karung padi," tukasnya.
Kepada polisi pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan membayar hutang. "Hasil mencuri rencananya hendak dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar hutang," beber Kapolsek.
"Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara," tutup Iptu Poltak Pakpahan. (*)
Berita Lainnya
-
Marindo Harap Tingkat Partisipasi Pemilih di Pringsewu Pada Pilkada 2024 Diatas 95 Persen
Rabu, 27 November 2024 -
Usai Nyoblos, Cabup Fauzi: Jadikan Pringsewu Kabupaten Demokratis Cerdas dan Terbuka
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses, UMKM Dapur Aura Binaan Koperindag Pringsewu Diharapkan Jadi Inspirasi UMKM Lain
Rabu, 27 November 2024 -
Pesan Menohok Kapolres Pringsewu kepada Pemilih Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024