• Kamis, 28 November 2024

JPU Tolak Eksepsi AKP Andri Gustami Perkara Narkotika Jaringan Internasional Fredy Pratama

Kamis, 02 November 2023 - 14.14 WIB
118

Terdakwa AKP Andri Gustami saat menjalani sidang di PN Tanjung Karang, Kamis (02/11/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menolak nota keberatan (Eksepsi) Terdakwa AKP Andri Gustami atas keterlibatannya dalam perkara Narkotika jaringan Internasional Fredy Pratama, Kamis (02/11/23).

Dalam pembacaan tanggapan atas Eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa AKP Andri Gustami di PN Tanjung Karang, JPU Eka Aptarini menerangkan bahwa dakwaan tersebut telah sesuai dengan isi Pasal 143 Ayat (2) KUHP.

"Bahwa surat dakwaan dalam perkara ini telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan Pasal yang telah ditetapkan," kata Eka.

JPU Eka juga menerangkan pernyatan eksepsi dari terdakwa Andri Gustami yang meminta untuk membatalkan dakwaan demi hukum tersebut tidak didasari landasan hukum.

"Eksepsi yang disampaikan oleh Terdakwa Andri Gustami melalui Penasihat Hukumnya, tidak di landasi oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang akurat," jelasnya.

Dengan demikian JPU Eka meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yakni tidak menerima atau menolak eksepsi Terdakwa.

"Menyatakan dakwaan dari JPU telah di susun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan Undang-undang, juga menetapkan pemeriksaan perkara pidana Terdakwa Andri Gustami tetap dilanjutkan," ujarnya.

Dengan demikian Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menunda persidangan dan akan kembali digelar pekan depan yakni Pada Kamis 9 November 2023.

Diketahui sebelumnya dalam persidangan dengan agenda pembacaan Eksepsi atas dakwaan JPU terhadap Terdakwa AKP Andri Gustami, melalui Penasihat Hukumnya, Ali Butho menerangkan dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terdapat ketidak cermatan, yang mana tidak ada uraian peristiwa penangkapan.

"Dalam rangkaian peristiwa tindak pidana yang diuraikan dalam dakwaan, tidak ada kejelasan mengenai peran Terdakwa Andri Gustami," kata Ali dalam bacaan Eksepsinya Senin (30/10/23).

Kemudian kata Ali dalam Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, disebutkan Kliennya Terdakwa Andri Gustami melakukan pengawalan sebanyak delapan kali. Yang mana telah dilakukan penghitungan oleh Penasihat Hukumnya terdapat sebanyak 150 Kilogram narkotika milik Fredy Pratama.

"Tapi dalam dakwaan itu tidak diuraikan dan tidak dijelaskan dengan lengkap adanya peristiwa penangkapan terhadap narkotikanya yang dikatakan dikawal oleh terdakwa," katanya.

Sehingga Ali dalam Eksepsinya, menyebutkan hal tersebut menimbulkan keheranan, darimana Jaksa Penuntut Umum bisa menyimpulkan bahwa berat narkotika yang dikawal oleh Terdakwa itu benar seberat total kurang lebih 150 Kilogram.

Untuk diketahui pula, dalam dakwaan JPU Eka Oktarini, Terdakwa AKP Andri Gustami dinyatakan secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli.

Atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU dalam Dakwaannya.

Dan kedua diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a juntco Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU Terdakwa AKP Andri Gustami berperan melakukan pengawalan untuk meloloskan pengiriman Narkoba saat melintasi pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menuju Pelabuhan merak.

Dimana terhitung sejak Bulan Mei hingga Juni 2023, Terdakwa AKP Andri Gustami telah meloloskan sebanyak 8 kali penyebrangan pengiriman Narkoba dengan total keselruruhan seberat 150 Kilogram, juga pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir. (*)