JPU Tolak Eksepsi AKP Andri Gustami Perkara Narkotika Jaringan Internasional Fredy Pratama

Terdakwa AKP Andri Gustami saat menjalani sidang di PN Tanjung Karang, Kamis (02/11/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menolak nota
keberatan (Eksepsi) Terdakwa AKP Andri Gustami atas keterlibatannya dalam
perkara Narkotika jaringan Internasional Fredy Pratama, Kamis (02/11/23).
Dalam pembacaan tanggapan atas Eksepsi yang
diajukan oleh Terdakwa AKP Andri Gustami di PN Tanjung Karang, JPU Eka Aptarini menerangkan bahwa
dakwaan tersebut telah sesuai dengan isi Pasal 143 Ayat (2) KUHP.
"Bahwa surat dakwaan dalam perkara ini
telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan Pasal yang telah
ditetapkan," kata Eka.
JPU Eka juga menerangkan pernyatan eksepsi
dari terdakwa Andri Gustami yang meminta untuk membatalkan dakwaan demi hukum
tersebut tidak didasari landasan hukum.
"Eksepsi yang disampaikan oleh Terdakwa
Andri Gustami melalui Penasihat Hukumnya, tidak di landasi oleh dasar-dasar
hukum dan argumentasi yang akurat," jelasnya.
Dengan demikian JPU Eka meminta kepada Majelis
Hakim untuk memberikan putusan yakni tidak menerima atau menolak eksepsi
Terdakwa.
"Menyatakan dakwaan dari JPU telah di
susun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan Undang-undang, juga
menetapkan pemeriksaan perkara pidana Terdakwa Andri Gustami tetap
dilanjutkan," ujarnya.
Dengan demikian Ketua Majelis Hakim Lingga
Setiawan menunda persidangan dan akan kembali digelar pekan depan yakni Pada
Kamis 9 November 2023.
Diketahui sebelumnya dalam persidangan dengan
agenda pembacaan Eksepsi atas dakwaan JPU terhadap Terdakwa AKP Andri Gustami,
melalui Penasihat Hukumnya, Ali Butho menerangkan dalam dakwaan yang dibacakan
oleh Jaksa Penuntut Umum terdapat ketidak cermatan, yang mana tidak ada uraian
peristiwa penangkapan.
"Dalam rangkaian peristiwa tindak pidana
yang diuraikan dalam dakwaan, tidak ada kejelasan mengenai peran Terdakwa Andri
Gustami," kata Ali dalam bacaan Eksepsinya Senin (30/10/23).
Kemudian kata Ali dalam Dakwaan yang dibacakan
oleh Jaksa Penuntut Umum, disebutkan Kliennya Terdakwa Andri Gustami melakukan
pengawalan sebanyak delapan kali. Yang mana telah dilakukan penghitungan oleh
Penasihat Hukumnya terdapat sebanyak 150 Kilogram narkotika milik Fredy
Pratama.
"Tapi dalam dakwaan itu tidak diuraikan
dan tidak dijelaskan dengan lengkap adanya peristiwa penangkapan terhadap narkotikanya
yang dikatakan dikawal oleh terdakwa," katanya.
Sehingga Ali dalam Eksepsinya, menyebutkan hal
tersebut menimbulkan keheranan, darimana Jaksa Penuntut Umum bisa menyimpulkan
bahwa berat narkotika yang dikawal oleh Terdakwa itu benar seberat total kurang
lebih 150 Kilogram.
Untuk diketahui pula, dalam dakwaan JPU Eka
Oktarini, Terdakwa AKP Andri Gustami dinyatakan secara tanpa hak atau melawan
hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli.
Atau menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram,
atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5
(lima) gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU dalam
Dakwaannya.
Dan kedua diancam pidana dalam Pasal 137 huruf
a juntco Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU Terdakwa AKP Andri Gustami
berperan melakukan pengawalan untuk meloloskan pengiriman Narkoba saat
melintasi pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menuju Pelabuhan merak.
Dimana terhitung sejak Bulan Mei hingga Juni
2023, Terdakwa AKP Andri Gustami telah meloloskan sebanyak 8 kali penyebrangan
pengiriman Narkoba dengan total keselruruhan seberat 150 Kilogram, juga pil
ekstasi sebanyak 2 ribu butir. (*)
Berita Lainnya
-
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025