• Senin, 25 November 2024

Hore! PPPK Resmi Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Kamis, 02 November 2023 - 15.39 WIB
125

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023.

Aturan ini salah satunya menyangkut kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk soal jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," tulis Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dikutip Kamis (2/11/2023).

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas tujuh hal, meliputi penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.

"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua," jelas pasal 21 ayat (6).

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan lewat skema defined contribution.

"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," kata Anas dikutip dari CNBC.

Defined contribution adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.

Dengan skema ini, pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Di dalam skema ini, biaya program lebih dapat terprediksi.

Skema pensiunan PPPK ini akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Anas mengungkapkan PP turunan dari UU ASN terbaru ini akan rampung dalam tiga bulan ke depan.

"Nanti akan kita beresin di PP, termasuk orang yang boleh dimutasi minimal 2 tahun. (Beresin berapa lama?) itu tiga bulan," tegasnya. Sayangnya, Anas tidak memberikan kepastian terkait dengan skema pensiunan bagi PNS, TNI dan Polri.

Padahal, Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana merombak sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua para PNS. Terutama karena rendahnya manfaat pensiun yang diterima PNS saat ini, dan besarnya beban yang dibawa APBN dengan skema defined benefit atau manfaat pasti yang masih diterapkan. (*)