Chandran Lestyono: Tak Ada Celah Pungli di Lapas Kalianda

Kalapas Kalianda, Lampung Selatan, Chandran Lestyono (tengah) saat memberikan paparan kepada petugas di Aula Lapas setempat. Kamis (2/11/2023). Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepala
Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel),
Chandran Lestyono menegaskan tidak ada ruang pungli di lapas setempat.
Hal itu, disampaikan oleh Kalapas Kalianda
Chandra Lestyono saat memberikan penguatan pengamanan kepada seluruh petugas
pengamanan di Aula Lapas Kalianda, Kamis (2/11).
"Ayo kita semua berkomitmen untuk tidak
melakukan praktik pungli kepada siapapun, warga binaan, maupun masyarakat
diluar," ujar Kalapas.
Chandra melanjutkan, sesuai Peraturan Presiden
nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 21 Oktober 2016.
"Paktik pungutan liar (Pungli) telah
merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah
memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien,
dan mampu menimbulkan efek jera," lanjut Kalapas.
Terlebih lagi, semangat bebas dari pungli
sejalan dengan keberhasilan Lapas Kalianda yang telah meraih predikat Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2021 lalu.
"Segala praktik pungli saya
haramkan," kata Kalapas.
Selain itu, Chandra juga menekankan para
petugas wajib mempedomani tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan tugas
pengamanan terhadap warga binaan.
"Kita ada beberapa peraturan yang menjadi
petunjuk dalam pelaksanaan tugas di lapangan," cetus Kalapas.
Chandran menambahkan, peraturan tentang
keamanan dan ketertiban lapas, termuat dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2022
tentang pemasyarakatan.
"Sesuai dengan Pasal 1 Angka 13,
pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan,
penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan
untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib," urai Kalapas.
Ditambah, Permenkumham Nomor 33 tahun 2015
tentang pengamananan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang
ditetapkan tanggal 15 Oktober 2015.
"Semua aturan itu juga sebagian besar dimodifikasikan
untuk melaksanakan deteksi dini. Maka, semua aturan wajib dipedomi dan
dipahami," tandas Kalapas Kalianda. (*)
Berita Lainnya
-
Kisruh Internal PT San Xiong Steel Indonesia Tak Kunjung Usai, Serikat Buruh Tuntut Hak Pekerja Diselesaikan
Kamis, 22 Mei 2025 -
Pasca Viral Video Pungli, Petugas Gabungan Razia Calo di Pelabuhan Bakauheni
Kamis, 22 Mei 2025 -
Usai Viral, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pungli di Pelabuhan Bakauheni
Rabu, 21 Mei 2025 -
Netizen Curhat Kena Palak di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Amankan Satu Pelaku
Rabu, 21 Mei 2025