• Sabtu, 24 Mei 2025

Chandran Lestyono: Tak Ada Celah Pungli di Lapas Kalianda

Kamis, 02 November 2023 - 14.34 WIB
198

Kalapas Kalianda, Lampung Selatan, Chandran Lestyono (tengah) saat memberikan paparan kepada petugas di Aula Lapas setempat. Kamis (2/11/2023). Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), Chandran Lestyono menegaskan tidak ada ruang pungli di lapas setempat.

Hal itu, disampaikan oleh Kalapas Kalianda Chandra Lestyono saat memberikan penguatan pengamanan kepada seluruh petugas pengamanan di Aula Lapas Kalianda, Kamis (2/11).

"Ayo kita semua berkomitmen untuk tidak melakukan praktik pungli kepada siapapun, warga binaan, maupun masyarakat diluar," ujar Kalapas.

Chandra melanjutkan, sesuai Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 21 Oktober 2016.

"Paktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera," lanjut Kalapas.

Terlebih lagi, semangat bebas dari pungli sejalan dengan keberhasilan Lapas Kalianda yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2021 lalu.

"Segala praktik pungli saya haramkan," kata Kalapas.

Selain itu, Chandra juga menekankan para petugas wajib mempedomani tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan tugas pengamanan terhadap warga binaan.

"Kita ada beberapa peraturan yang menjadi petunjuk dalam pelaksanaan tugas di lapangan," cetus Kalapas.

Chandran menambahkan, peraturan tentang keamanan dan ketertiban lapas, termuat dalam Undang Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

"Sesuai dengan Pasal 1 Angka 13, pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib," urai Kalapas.

Ditambah, Permenkumham Nomor 33 tahun 2015 tentang pengamananan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang ditetapkan tanggal 15 Oktober 2015.

"Semua aturan itu juga sebagian besar dimodifikasikan untuk melaksanakan deteksi dini. Maka, semua aturan wajib dipedomi dan dipahami," tandas Kalapas Kalianda. (*)