Polisi Ringkus 4 Pelaku Pembacokan Pelajar di Tanjung Bintang Lamsel
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi akhirnya berhasil meringkus empat pelajar SMP pelaku pembacokan dalam aksi tawuran di Tanjung Bintang Lampung Selatan, mereka adalah AS (16), AR (15), AAF (16) dan RA (18), ditangkap usai
melakukan pembacokan menggunakan celurit terhadap MF (16) pelajar asal Kecamatan
Panjang, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan
(Lamsel), Kompol Martono menerangkan, peristiwa itu terjadi Kamis (19/10/2023),
sekitar jam 16.30 WIB.
"TKP di jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara,
Kecamatan Tanjung Bintang," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP
Yusriandi Yusrin, saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023) pagi.
Martono menceritakan, waktu itu korban pelajar SMA Al Azhariah Panjang, Bandar Lampung bersama teman-temannya menuju Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, bermaksud tawuran dengan pelajar SMP 3 di Kecamatan Tanjung Bintang.
"Setibanya di sebelah PT Big Land, Desa
Sukanegara, mereka bertemu dengan pelajar dari sebuah SMP di Tanjung
Bintang," sambung Kapolsek.
Kemudian, terjadilah aksi kejar-kejaran dan
korban dikeroyok oleh para pelaku lalu korban terluka akibat bacokan benda
tajam jenis celurit.
"Korban mengalami luka bacokan di bagian
paha sebelah kiri, luka pada bagian paha sebelah kanan, luka pada bagian kening,
luka memar pada bagian mata sebelah kanan, luka memar pada bagian leher
belakang," urai Kapolsek.
Tak terima menjadi korban pembacokan, lalu si
korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tanjung Bintang untuk
ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, polisi langsung
bergegas melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku pengeroyokan yang
mengakibatkan korban mengalami luka bacokan.
"Hari Senin (30/10) kemarin, sekira jam
12.15 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang dipimpin Ipda Fajar
menggerebek RA di daerah Kecamatan Tanjung Bintang," cetus Kapolsek.
Saat diinterogasi, pelaku RA mengakui melakukan
pengeroyokan terhadap korban bersama dengan pelaku lainnya yakni AS, AAF, dan
AR.
Di hari yang sama, kisaran jam 15.00 WIB, Polisi
langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni AS, AAF, dan AR,
berikut barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal
80 ayat ( 2 ) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUH
Pidana Juncto pasal 56 KUH pidana," tandas Kapolsek Tanjung Bintang. (*)
Berita Lainnya
-
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026









