• Rabu, 16 Juli 2025

OJK Beri Sanksi 23 Pinjol Selama Oktober 2023, Akulaku Dilarang Salurkan Pembiayaan

Senin, 30 Oktober 2023 - 17.34 WIB
647

Konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023 secara daring, Senin (30/10/2023). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara pinjaman online (Pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending selama Oktober 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan, pengenaan sanksi tersebut atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara P2P lending.  

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha dan 1 pembekuan kegiatan usaha,” jelas dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, Senin (30/10/2023).

Sementara itu Agusman mengungkapkan, terdapat 6 dari 29 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal.

Sedangkan 21 P2P Lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P Lending dalam proses pengembalian izin usaha. 

“OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,” kata dia.

Agusman juga mengatakan, OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan  PT Akulaku Finance Indonesia, karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis agar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Perusahaan dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema Buy Now Pay Later atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint finance,” tegasnya.

Sebelumnya, hingga triwulan II tahun 2023, Kantor OJK Provinsi Lampung menerima 12 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Total ada 40 entitas yang diadukan oleh para peminjam.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto menjelaskan berdasarkan data identitas dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat yang melakukan pengaduan mayoritas kalangan pekerja seperti pegawai, karyawan ataupun wiraswasta.

"Berdasarkan data pengaduan terkait Pinjol ilegal yang masuk ke OJK tidak dilakukan klasifikasi data berdasarkan profesi, namun berdasarkan data KTP masyarakat yang melakukan pengaduan. Dan mayoritas kalangan pekerja seperti pegawai, karyawan atau wiraswasta," kata Bambang beberapa waktu lalu.

Bambang mengatakan, penyebab masih adanya masyarakat menjadi korban Pinjol ilegal lantaran masih banyak yang belum memiliki literasi keuangan baik sehingga belum dapat mengidentifikasi dan membedakan antara peer to peer lending yang legal maupun ilegal.

"Dalam hal permasalahan Pinjol ilegal ini, OJK terus mengimbau kepada masyarakat baik melalui platform media sosial maupun secara offline seperti sosialisasi atau focus group discussion," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan legalitas Pinjol.

Daftar Pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK dapat dilihat di website www.sikapiuangmu.ojk.go.id, website www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

"Bisa juga menanyakan legalitas entitas Pinjol ke WhatsApp Kontak OJK 157 di 081157157157 atau telepon 157. Kemudian cek kewajaran suku bunga dan denda. Baca, teliti, dan pahami perjanjian pinjaman seperti besar bunga, cicilan, dan denda yang dikenakan," terangnya. (*)