• Kamis, 28 November 2024

Modus Jemput Pacar, Duda Asal Panjang Gelapkan Motor Teman Sendiri

Senin, 30 Oktober 2023 - 13.32 WIB
102

HK (44) saat diamankan di Polsek Panjang Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial HK (44) hanya bisa pasrah saat diringkus polisi di tempat persembunyiannya di rumah kontrakan yang terletak di Simpang Kates, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu (28/10/2023) malam.

Duda anak satu itu ditangkap polisi lantaran telah menggelapkan sepeda motor Yamaha N Max warna putih berplat BE 5773 AD milik kawannya sendiri berinisial MS.

Dimana, peristiwa penggelapan itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung pada Minggu (15/10/2023) lalu.

Kini, warga Kampung Baru, Kecamatan Panjang itu harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Polsek Panjang.

Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan pelaku HK ditangkap di tempat persembunyiannya di Katibung, Lampung Selatan.

Penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan telah melakukan serangkaian penyelidikan.

"Jadi pelaku telah kita identifikasi keberadaannya dan langsung kami ringkus," ujarnya Senin (30/10/2023).

Adapun modus pelaku mengelabui korbannya dengan cara meminjam motor korban dan beralasan menjemput pacarnya.

"Pelaku beralasan dengan kawannya mau jemput pacarnya dan pinjam motor," ucapnya.

Namun, bukannya menjemput pacar, pelaku ternyata malah menjual motor korban seharga Rp 6 juta dengan bantuan rekannya JL (DPO).

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor itu melalui rekannya JL (DPO)," imbuhnya.

Lalu, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap JL (DPO) di kediamannya, namun pelaku sudah tidak ada di lokasi.

"Pelaku JL (DPO) masih kita kejar dan dalami informasi keberadaannya untuk mengetahui kemana motor itu dijual," ujarnya.

Kini, pelaku HK telah diamankan di Mapolsek Panjang guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengam ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)