Modus Jemput Pacar, Duda Asal Panjang Gelapkan Motor Teman Sendiri

HK (44) saat diamankan di Polsek Panjang Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Seorang pria berinisial HK (44) hanya bisa pasrah saat
diringkus polisi di tempat persembunyiannya di rumah kontrakan yang terletak di
Simpang Kates, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu (28/10/2023)
malam.
Duda anak
satu itu ditangkap polisi lantaran telah menggelapkan sepeda motor Yamaha N Max
warna putih berplat BE 5773 AD milik kawannya sendiri berinisial MS.
Dimana,
peristiwa penggelapan itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung
pada Minggu (15/10/2023) lalu.
Kini,
warga Kampung Baru, Kecamatan Panjang itu harus mendekam di balik jeruji besi
dan berurusan dengan Polsek Panjang.
Kapolsek
Panjang, Kompol M. Joni mengatakan pelaku HK ditangkap di tempat
persembunyiannya di Katibung, Lampung Selatan.
Penangkapan
tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan telah melakukan
serangkaian penyelidikan.
"Jadi
pelaku telah kita identifikasi keberadaannya dan langsung kami ringkus,"
ujarnya Senin (30/10/2023).
Adapun
modus pelaku mengelabui korbannya dengan cara meminjam motor korban dan
beralasan menjemput pacarnya.
"Pelaku
beralasan dengan kawannya mau jemput pacarnya dan pinjam motor," ucapnya.
Namun,
bukannya menjemput pacar, pelaku ternyata malah menjual motor korban seharga Rp
6 juta dengan bantuan rekannya JL (DPO).
"Hasil
pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor itu melalui rekannya JL (DPO),"
imbuhnya.
Lalu,
petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap JL (DPO) di kediamannya, namun
pelaku sudah tidak ada di lokasi.
"Pelaku
JL (DPO) masih kita kejar dan dalami informasi keberadaannya untuk mengetahui
kemana motor itu dijual," ujarnya.
Kini,
pelaku HK telah diamankan di Mapolsek Panjang guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengam
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025